Utama

OTT KPK Bupati Kutai timur KPK di Kutai timur Kpk periksa saksi 

Hari Ini KPK Kembali Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Bupati Kutim



Ilustrasi penyidik KPK
Ilustrasi penyidik KPK

SELASAR.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/8/2020) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus gratifikasi yang melibatkan ISM (Bupati Kutai Timur). Jika Selasa kemarin ada 32 orang yang dimintai keterangan, hari ini KPK memanggil 6 orang.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menerangkan ke 6 saksi yang dimintai keteranganya terkait tersangka AET ini yakni Noviari Noor (Kabag Unit Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kutim), kemudian Saifullah (staf tersangka EUF), Supratman (Kabid Pendidikan Dasar pada Diknas Kutim), Yuliansyah (Kabag Keuangan Setda Kutim), Sherinta (swasta), dan Panji Asmara (staf Bapenda Kutim).

“Para saksi diminta datang ke Mapolresta Samarinda, tempat pemeriksaan para saksi terkait kasus suap dalam pekerjaan infrastruktur di Pemkab Kutim tahun 2019 dan 2020,” terang Ali Fikri. Semua keterangan, baik saksi maupun tersangka akan dibuka pada saat persidangan digelar.

Berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK Nawawi Pongolango, beberapa waktu lalu, AET (Kepala Dinas PU Kutim) diamankan karena terlibat dalam rangkaian kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan ISM (Bupati Kutim), EUF (Ketua DPRD Kutim), Mus (Kepala Bapenda Kutim), Sur (Kepala BPKAD), serta 2 orang kontraktor yakni DA dan AM.

“Ketujuh tersangka mempunyai peran masing-masing sehingga tercipta kerja sama terhadap sejumlah proyek yang dikerjakan AM dan DA. Proyek yang dikerjakan bernilai miliaran rupiah dan tersebar di Kutim, di antaranya pembangunan embung di Maloy, penyempurnaan lampu penerangan di Jalan APT Pranoto Sangatta, ruang tahanan Polres Kutim,” beber Nawawi.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya