Kutai Kartanegara

Bamperda Perda pencegahan narkoba Pencegahan narkoba Bnnp DPRD Kukar 

Bapemperda Segera Rampungkan Perda Pencegahan Narkotika



Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani
Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) akan segera merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.

Hal itu diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani beberapa waktu lalu. Ahmad Yani mengatakan, Raperda tersebut telah masuk dalam program Bapemperda sejak tahun lalu. Ia menyebut Raperda tinggal membentuk panitia khusus atau pansus, guna menindaklanjuti raperda untuk dijadikan perda.

“Harapannya, ketika perda disahkan, maka regulasi akan mengikat hingga di pelosok Kukar,” kata Ahmad Yani.

Dia juga menjelaskan, pembentukan Perda tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 yang mengharuskan pemerintah daerah menyusun peraturan daerah tentang Fasilitasi Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Yang di dalamnya memuat tentang pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, pendanaan, dan sanksi.

Raperda tersebut sejalan dengan rencana Pemkab Kukar untuk menghibahkan aset gedung bekas RSUD AM Parikesit kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim). Rencananya lahan tersebut akan dijadikan pusat rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dan laboratorium penelitian BNNP.

Bahkan, Ahmad Yani sangat mendukung jika nantinya ada laboratorium di Kutai Kartanegara untuk penelitian kasus narkoba dan zat adiktif lainnya. “Bila Kaltim ingin mendirikan itu, maka kami mendukung didirikan di Kukar,” tutupnya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya