Hukrim

Kurir narkoba Sabu sabu sabu narkoba Guru honorer Pengedar Narkoba 

Guru Honorer SD di Samboja Jadi Kurir Sabu



Unit Reskrim Polsek Samboja melakukan penangkapan terhadap FA
Unit Reskrim Polsek Samboja melakukan penangkapan terhadap FA

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Kepolisian dari Polsek Samboja membekuk seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Samboja. Pria berinisial FA ini diamankan polisi lantaran kedapatan memiliki satu poket sabu di dalam kantong celana.

Pengungkapan bermula pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 14.30 Wita di Kelurahan Sungai Seluang Rt 001 Kecamatan Samboja, berdasarkan pengembangan dari tersangka ZA, pengedar narkoba yang lebih dulu diamankan polisi. Sebelum ditangkap, ZA telah menjual satu poket sabu kepada FA.

“Sebelum dilakukan penangkapan, ZA telah menjual satu poket sabu kepada FA,” ujar Kapolsek Samboja AKP Reza Pratama.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Samboja melakukan penangkapan terhadap FA. Setelah dilakukan pengeledahan badan terhadap FA, di dalam kantong celananya ditemukan satu poket sabu.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Samboja untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Samboja, Ipda Hadi Sucipto menambahkan pihaknya telah lama mengawasi FA. Ia mengatakan FA kerap menjadi kurir narkoba dan membeli narkoba kepada ZA. Ia mengatakan FA pun telah lama menggunakan sabu.

“Itu kalau ada orang beli, lewat perantara dia karena bisa masuk ke ZA,” jelas Kanit.

Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polsek Samboja, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya