Kutai Kartanegara

perkelahian Pengeroyokan pemukulan Muara Jawa perkelahian di muara jawa 

Satu Orang Tewas akibat Perkelahian di Muara Jawa, Polisi Amankan 7 Tersangka



Sejumlah barang bukti dan tersangka yang diamankan polisi.
Sejumlah barang bukti dan tersangka yang diamankan polisi.

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan 7 orang tersangka terkait kasus perkelahian di Kecamatan Muara Jawa, pada Minggu (30/8/2020). Perkelahian itu menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Kejadian bermula saat pria berinisial SL mendatangi rumah AR untuk menegur terkait masalah debu dari kegiatan pengurukan di rumah AR. Lalu terjadi perkelahian antara SL dan AB (orang yang melakukan pengurukan). Kemudian SL dikeroyok oleh pelaku lainnya menggunakan balok kayu. Video pengeroyokan ini sempat beredar di media sosial.

SL yang tidak terima, kemudian memanggil 4 temannya. SL bersama teman-temannya, masing-masing berinisial UM, AR, IR, dan RS, mendatangi lokasi kejadian dengan membawa sejumlah senjata tajam.

Kemudian, saat lima orang ini mendatangi lokasi, semua orang yang ada di lokasi sempat melarikan diri. Kecuali Alex yang menghadapi menggunakan sebilah parang. Perkelahian itu menyebabkan Alex meninggal dunia. RS sempat terkena parang Alex pada bagian wajah dan saat ini sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kukar.

Wakapolres Kukar, Kompol Bimo Aryanto mengatakan kejadian ini murni tindak pidana perselisihan. “Ini murni tindak pidana, jadi siapapun yang salah akan kita tindak,” tegas Wakapolres.

Kompol Bimo Aryanto menjelaskan dari 7 orang yang diamankan, 2 orang merupakan pelaku pengeroyokan SL, kemudian 5 orang lainnya merupakan pelaku yang menyerang balik yang menyebabkan Alex meninggal dunia, salah satunya SL.

Untuk 5 orang pelaku dijerat dengan pasal 338 jo 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sedangkan 2 orang lainnya dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku lain yang turut mengeroyok SL.

"Semua kita amankan dengan waktu 3 jam, kecuali 3 orang dalam penyelidikan terkait dengan pengeroyokan SL. Kita bedakan jadi dua kasusnya," jelas Wakapolres.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya