Kutai Kartanegara
Pilkades Pilkades kukar Pilkades 2020 Pilkada Serentak 
Pilkades 16 Desa di Kukar Tertunda, Dilaksanakan Usai Pilkada 2020
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2020 dipastikan ditunda. Hal itu berdasar Surat Mendagri Nomor 141/4528/SJ, tertanggal 10 Agustus 2020, tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Alasan penundaan Pilkades serentak ini karena waktunya berdekatan dengan Pilkada serentak.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kutai Kartanegara (Kukar) Dafip Hariyanto mengatakan sebelumnya Pilkades di Kukar rencana dilaksanakan November 2020. Namun, dengan adanya surat Mendagri tersebut, dipastikan pelaksanaan Pilkades 16 desa di Kukar ditunda.
"Jadi semuanya ditunda setelah Pilkada, setelah adanya surat Mendagri," kata Dafip.
Sebelumnya pada Maret, Mendagri juga mengeluarkan surat penundaan proses dan tahapan Pilkades, karena Covid-19.
Berita Terkait
Seiring berjalannya waktu, melihat kondisi pandemi Covid-19 belum juga menunjukkan tanda-tanda akan berakhir, Mendagri kemudian mengeluarkan surat kedua terkait penundaan pelaksanaan seluruh tahapan setelah pelaksanaan Pilkada serentak.
Dafip mengatakan pihaknya akan melanjutkan kembali proses tahapan Pilkades mulai dari awal. Kemungkinan tahapan awal Pilkades dimulai pada Januari 2021. Ia mengatakan kemungkinan pelaksanaan Pilkades di 16 desa di Kukar nantinya akan dilaksanakan pada bulan April atau Mei 2021.
“Sekitar bulan April atau Mei. Mungkin akan kita mulai lagi di awal sekitar Januari," tutupnya.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan