Hukrim

THM Tempat hiburan malam narkoba Pil ekstasi Pengunjung THM membawa narkoba 

Pesta Bawa Ekstasi, Dua Pengunjung THM di Samarinda Diamankan



Dua Tersangka dan barang bukti.
Dua Tersangka dan barang bukti.

SELASAR.CO, Samarinda – Satreskoba Polresta Samarinda mengamankan dua pria berinisial KN (34) dan SH (24) saat sedang berpesta di sebuah tempat hiburan malam (THM), di Jalan Mulawarman, Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 20.00 Wita.

Dua pria ini diamankan polisi karena tertangkap tangan membawa narkotika jenis pil ekstasi atau ineks sebanyak 5 butir, dengan berat 1,60 gram/netto. Selain itu, jajaran kepolisian juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan untuk membeli barang haram tersebut.  

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik, Iptu Abdillah Dalimunthe menerangkan, penindakan ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa THM di Jalan Mulawarman sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.

"Sesampainya di lokasi, kami menemukan dua pria mencurigakan berinisial KN dan SH di sebuah ruangan," kata Dalimunthe, Selasa (8/9/2020). 

Saat melakukan penggeledahan badan, lanjut Dalimunthe, pihaknya menemukan barang bukti 5 butir pil ekstasi/ineks merk Jordan warna hijau di kantong celana belakang sebelah kiri milik KN, dan satu unit handphone.

"Setelah itu kami membawa keduanya beserta barang bukti narkotika ke Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan," ujarnya. 

Perwira balok dua ini memaparkan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa kedua tersangka hanya pengguna. Mereka berdua diketahui memesan pil ekstasi dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.

"Mereka ini mau menggunakan narkotikanya saat sedang berpesta. Kami masih mendalami siapa yang menjual kepada kedua tersangka," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya