Kutai Timur

Peredaran Narkoba di Kutim Peredaran narkoba  Peredaran Ekstasi Pengedar Narkoba Pil ekstasi 

Sabu 4 Kg dan Ratusan Pil Ekstasi di Kutim Dikendalikan dari Luar Negeri



Press release di Polres Kutim.
Press release di Polres Kutim.

SELASAR.CO, Sangatta - Satresnarkoba Polres Kutim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram dan 500 butir pil ekstasi, senilai kurang lebih Rp 4,2 miliar. Diduga barang haram tersebut berasal dari Kota Tarakan dan dikendalikan oleh seseorang yang berasal dari luar negeri.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Rachmawan dan Kasi Humas Polres Kutim IPDA Danang, mengatakan pada awal tahun 2021, anggota Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kutim sering terjadi perlintasan transaksi gelap narkotika antarkota/provinsi.

“Sehingga Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 Wita, anggota Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan AH (30) tahun, di dalam penginapan Moro Seneng di Kecamatan Muara Wahau. Setelah dilakukan penggeledahan diperoleh narkoba jenis sabu dan ratusan pil ekstasi di dalam tas ransel milik tersangka AH yang berada di dalam kamar,” terang AKBP Welly Djatmoko.

Kemudian, pihak kepolisian langsung melakukan interogasi. Tersangka AH mengaku bahwa sabu dan ekstasi tersebut akan dibawa atau diantar ke wilayah Bontang. Selanjutnya dilakukan control delivery oleh jajaran Satresnarkoba dan berhasil mengamankan SR (45) tahun, yang diduga akan menerima barang haram itu, di kilometer 8 Jalan Poros Bontang Samarinda.

“Atas kejadian tersebut kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Dijelaskan Kapolres, dalam kasus tersebut, sebelumnya pelaku AH juga dihubungi menggunakan nomor HP yang berasal dari luar negeri (kode wilayah Malaysia +614), yang kemudian diarahkan untuk mengambil barang haram tersebut di Tarakan.

“Jadi dia nggak sempat ketemu, cuma ditelepon aja untuk mengambil barang itu. Kemudian apa yang memotivasi pelaku AH mengambil barang haram tersebut, karena dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 60 juta untuk mengantar barang haram tersebut sampai ke Kota Bontang,” bebernya.

Selanjutnya sesampai di Kota Bontang, rencananya barang haram tersebut akan diterima oleh pelaku SR. Kemudian SR juga diarahkan untuk mengantar barang itu ke Kota Samarinda, dengan diiming-imingi akan mendapatkan dua ball atau seberat kurang lebih 40 gram sabu.

“Jadi SR ini juga diarahkan, jadi keduanya-duanya tidak saling mengenal bahkan tidak mengetahui siapa yang mengarahkan mereka. Jadi mereka diarahkan oleh orang yang sama, dan orang itu setiap menghubungi pelaku AH dan SR, nomor HP-nya selalu berganti, terkadang menggunakan nomor luar negeri dan dalam negeri,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Rachmawan mengaku pihaknya belum bisa memastikan apakah barang haram tersebut berasal dari luar negeri atau tidak. Pasalnya saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan, terlebih dari pengakuan para tersangka yang diamankan, barang haram tersebut diperoleh dari Kota Tarakan. “Jadi yang tau barang itu sebenarnya yang menelepon itu,” ujarnya.

Kedua pelaku tersebut diancam pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya