Pariwara

kpu samarinda Pilwali Samarinda Pilkada serentak  Kampanye 

KPU Gelar Rakor Penayangan Iklan Kampanye



Komisioner KPU Kota Samarinda Divisi Partisipasi Masyarakat, M Najib, bersama para komisioner saat Rakor untuk menyamakan persepsi penerbitan iklan di media massa cetak, televisi? radio, media online dan daring.
Komisioner KPU Kota Samarinda Divisi Partisipasi Masyarakat, M Najib, bersama para komisioner saat Rakor untuk menyamakan persepsi penerbitan iklan di media massa cetak, televisi? radio, media online dan daring.

SELASAR.CO, Samarinda - Bertempat di Hotel Midtown Samarinda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menggelar rapat terkait koordinasi penayangan iklan kampanye. Dalam kegiatan rakor tersebut turut dihadiri oleh perwakilan media massa, PWI, Bawaslu, kesbangpol, diskominfo, asosiasi media Kaltim, SMSI dan pimpinan redaksi media massa

Agenda ini sendiri bertujuan untuk menyamakan persepsi penayangan iklan pada masa kampanye di Kota Tepian. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Samarinda Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipan Masyarakat (Sosdiklihparmas), M. Najib.

Sesuai peraturan dari PKPU Nomor 5 tahun 2020, tertulis para calon boleh melakukan kampanye terhitung sejak tanggal 26 September sampai 5 Desember.

Para calon pun boleh memasang iklan di media massa maupun media sosial pada tanggal 22 November sampai 5 Desember mendatang.

Selain membahas tentang waktu pemasangan iklan calon di medsos, KPU juga membolehkan para awak media untuk berperan aktif dalam pemberitaan kampanye paslon.
Namun sesuai syarat pemberitaan harus berimbang dan tidak boleh mendukung siapapun.
"Kemudian asas berimbang, adil sesuai proporsional Yang ada terhadap semua paslon menjadi ketentuan dengan menampilkan baik konten maupun iklan," tutur Najib.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya