Kutai Kartanegara

narkoba  peredaran-narkoba  polsek-loa-janan  sabu-sabu 

Pesta Narkoba Sendirian, Pria 23 Tahun Dibekuk Polisi di Rumah Kontrakan



Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

SELASAR CO, Kutai Kartanegara - Kepolisian dari Polsek Loa Janan berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, berinisial BK (23), di kawasan Jalan Perjuangan 1 RT 8 Desa Loa Duri Kecamatan Loa Janan. Pengungkapan bermula saat anggota Polsek Loa Janan menerima informasi dari masyarakat, pelaku BK diduga sering melakukan pesta narkoba di rumah kontrakannya.

Kemudian berbekal informasi tersebut, anggota Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan di alamat tersebut. Pada Jumat 16 Oktober sekitar pukul 22.00 Wita, anggota Polsek langsung melakukan penggerbekan di rumah kontrakan pelaku.

“Dari informasi tersebut anggota Polsek Loa Janan langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah kontrakan BK,” ujar Kapolsek Loa Janan, AKP Yasir.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 14 poket sabu seberat 3,46 gram, satu set alat isap sabu (bong), satu alat takar sabu, satu alat timbang digital, satu bendel plastik klip dan kotak plastik warna bening.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Loa Janan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya