Hukrim

Penggunaan narkoba Peredaran narkoba Sabu sabu Mengkonsumsi narkoba 

Satpam Diamankan saat Nyabu di Mes Pekerja Jalan Gunung Merbabu



Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

SELASAR.CO, Samarinda - Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan seorang pria yang diduga sedang mengkonsumsi sabu, Senin 19 Oktober 2020 lalu. Kegiatan nyabu itu dilakukan di bangunan mes pekerja Jalan Gunung Merbabu, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu. 

Diketahui pria tersebut bernama Muhammad Suharto (52) warga Jalan Danau Toba, gang 3 RT 22, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota. 

Saat penggeledahan, ditemukan 2 korek api, 1 poket sabu kecil seberat 0,18 gram neto, serta 1 unit telepon genggam yang langsung disita sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus bermula dari diterimanya informasi masyarakat setempat. Dikatakan bahwa ada bangunan yang diduga sebagai mes tempat para pekerja, yang dijadikan tempat melakukan pesta sabu.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, anggota kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

“Saat diamankan, pelaku baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” ucap Kapolsek Samarinda Ulu AKP Ricky Sibarani melalui Kanit Reskrim, Ipda M Ridwan saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020). “Barang bukti sabu kami dapat di dalam kantung jaket pelaku,” tambahnya.

Diketahui Suharto sehari-hari bertugas sebagai petugas keamanan (satpam) di bangunan mes tersebut. Pada saat dimintai keterangan, Suharto mengaku memakai barang haram tersebut untuk membuat stamina menjadi lebih baik dan tidak mudah mengantuk dalam menjalani tugasnya sebagai petugas keamanan.

Dari hasil penangkapan ini, pihak kepolisian langsung melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kepemilikan dan darimana sabu tersebut. “Kami akan terus kembangkan, sebab ini merupakan kasus jaringan yang tidak hanya melibatkan perorangan,” tutupnya

Atas perbuatan itu, Suharto diancam Pasal 114-112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya