Kutai Kartanegara

Peredaran narkoba Pengedar Narkoba narkoba Polsek Kembang Janggut 

PARAH! Pengedar Sabu di Kembang Janggut Punya Agen di Desa-desa



Polsek Kembang Janggut membekuk pengedar narkoba berinisial AH.
Polsek Kembang Janggut membekuk pengedar narkoba berinisial AH.

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Kepolisian dari Polsek Kembang Janggut membekuk pengedar narkoba berinisial AH. Tersangka kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Dusun Penoon, Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut.

Pengungkapan bermula saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap mengedarkan narkoba di sekitaran Desa Long Beleh Modang. Berbekal informasi tersebut, pada Sabtu (24/10/2020) petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di penyeberangan feri, Dusun Penoon.

“Setelah dilakukan  penggeledahan badan terhadap pelaku, di dalam kantong celana didapati barang bukti berupa 5 bungkusan sabu,” ujar Kapolsek Kembang janggut, AKP Suwarno.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 5 poket sabu seberat  11.33 gram. Selain itu juga diamankan 1 alat timbangan digital, 1 sendok plastik sedotan, dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 1.000.000.

Kapolsek menerangkan pelaku sudah lama mengedarkan sabu di kawasan Kembang Janggut, sehingga menjadi target operasi Polsek Kembang Janggut. Bahkan pelaku kerap mengedarkan barang haram ke desa-desa lain di Kecamatan Kembang Janggut.

“Dia memang memiliki agen di desa-desa, ada pelanggan tetap di sana, bahkan dia berani tinggal barang dulu,” terang Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya