Kutai Timur

Kendaraan Dinas bpkad-kutim ASN Kutim data-aset-bermasalah KPK 

WADUH!! Ribuan Kendaraan Dinas Pemkab Kutim Tak Jelas Keberadaannya



Ilustrasi Kendaraan Dinas
Ilustrasi Kendaraan Dinas

SELASAR.CO, Sangatta – Senin (27/10/2020) sekira pukul 10.00 Wita pagi tadi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim menggelar Rapat Kordinasi Penertiban Kendaraan Dinas Bermotor dan Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Pemkab Kutim. Hal itu menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penertiban aset milik Pemkab Kutim.

Dalam pertemuan tersebut, berdasarkan data yang dihimpun, total aset kendaraan dinas bermotor milik Pemkab Kutim baik R2, R3, R4, dan R>4 berjumlah 4.298 unit dengan nilai Rp 339 miliar.

“R2 berjumlah 3.236 unit senilai Rp 52 miliar, R3 berjumlah 99 unit senilai Rp 5 miliar, R4 berjumlah 919 unit senilai Rp 248 miliar, dan R > 4 berjumlah 44 unit senilai Rp 33 miliar,” beber Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kutim, Suparto.

Data juga menyebutkan bagaimana kondisi kendaraan-kendaraan tersebut. “Kendaraan dinas dalam kondisi rusak berat tercatat dalam daftar inventarisir sebanyak 192 unit, kendaraan dinas dipergunakan oleh organisasi, LSM, dan yayasan sebanyak 50 unit. Yang digunakan oleh pihak lain ASN purna-tugas/pensiun sebanyak 110 unit. Yang digunakan pihak lain ASN mutasi luar daerah sebanyak 6 unit,” sebut Suparto.

Selain itu, kendaraan yang  digunakan pejabat tidak sesuai peraturan standard barang sebanyak 116 unit. Kendaraan dinas tidak diketahui keberadaannya dan data pengguna sebanyak 1.410 unit.  Kendaraan tidak lengkap informasi merk, tipe nomor polisi, nomor rangka dan bukti kepemilikan BPKB 2.158 unit. Pejabat eselon menggunakan kendaraan dinas lebih dari satu unit sebanyak 108 unit. Penggunaan kendaraan dinas lebih dari satu unit sebanyak 517 unit.

Lebih lanjut, Suparto menyampaikan jumah aset tetap tanah milik Pemkab Kutim yang telah diinventarisir berjumlah 824 bidang dengan nilai mencapai Rp 1,6 triliun. “Tanah bawah jalan 216 bidang, tanah desa pemakaian pemerintah 64 bidang, tanah bersertifikat 68 bidang, tanah yang diajukan sertifikat 38 bidang, P3D yang diserahkan ke provinsi 5 bidang, asal usul pinjam 4 bidang, tanah yang belum bersertifikat 376 bidang, pematangan lahan 6 bidang, tanah bermasalah 2 bidang, atribusi/kapitalisasi ke induk 45 bidang,” ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi terkait kendaraan dinas tidak diketahui keberadaannya, Pjs Bupati Kutim Jauhar Efendi mengaku jika total kendaraan tersebut meliputi kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).

“Kita kan baru melaksanakan rapat, justru ini akan kita data semua, termasuk masukan-masukan dari satuan perangkat kerja daerah. Nah, kendaraan ini kan termasuk R2 dan R4. Kemudian ada juga yang double pencatatan, misalnya kendaraan ini dari instansi A, kemudian dibawa ke instansi B. Di A dicatat dan di B juga dicatat, maka bisa jadi datanya tidak sebesar data yang awal kita sampaikan,” katanya.

Untuk itu, pihaknya berencana kembali mengkonfirmasi ulang seluruh data tersebut ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kendaraan yang 1.410 unit itu, di luar data kendaraan yang sudah dilelang atau diputihkan Pemkab Kutim sebelumnya,” ujar Jauhar.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya