Kutai Timur

Peredaran narkoba Narkoba Sabu sabu Satreskoba Polres Kutim 

Simpan 30 Poket Sabu di Kantong Celana, Pria Asal Wahau Diamankan Polisi



Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

SELASAR.CO, Sangatta – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di Kecamatan Muara Wahau. 

Pria berinisial DH (38) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur di Jl Gabus RT 008 Desa Wonosari, Kecamatan Muara Wahau, karena terbukti memiliki sabu sebanyak 30 poket seberat 9,82 gram.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskoba AKP Wawan Rachmawan mengungkapkan kejadian bermula pada awal Oktober lalu. Opsnal Sat Reskoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah kecamatan Muara Wahau sering terjadi transaksi gelap narkotika.

“Mendapatkan informasi tersebut, Satreskoba Polres Kutim yang dipimpin langsung Kasat Reskoba langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sekitar pukul 20.30 Wita Opsnal SatResnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki di Jalan Gabus RT 008 Desa Wonosari,” ungkapnya.

Saat itu, pelaku sedang duduk di depan pintu rumahnya. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung ketua RT setempat. “Alhasil, 30 poket sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan, serta 2 HP dan 1 timbangan digital,” sebutnya.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU-RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya