Kutai Timur

KPK KPK Kutim Monev di Kutim OTT KPK ott-bupati-kutim ott-kutim 

Monev di Kutim, KPK Sorot 8 Area yang Berpotensi Jadi Ladang Korupsi



Alfi Rachman Waluyo, PIC Unit Kerja KPK Koordinasi Wilayah Kerja Kalimantan Timur.
Alfi Rachman Waluyo, PIC Unit Kerja KPK Koordinasi Wilayah Kerja Kalimantan Timur.

SELASAR.CO, Sangatta – Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan Korwil IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Monitoring dan Evaluasi (monev) terhadap progres rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan monev ini berlangsung di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (5/11/2020).

Dalam evaluasi tersebut, KPK menelaah satu per satu capaian dan kendala yang dihadapi Pemkab Kutim di 8 area monitoring, yang sudah dilakukan KPK beberapa tahun terakhir di Kaltim.

“Jadi kehadiran kami kali ini adalah rakor rutin, bagimana kita melakukan evaluasi capaian pelaksanaan program yang sudah dilakukan di Kutim hingga bulan November 2020 ini,” kata Alfi Rachman Waluyo, PIC Unit Kerja KPK Koordinasi Wilayah Kerja Kalimantan Timur.

Dia menambahkan, hal itu terdiri dari pendampingan tata kelola pemda, melalui aplikasi MCV (Monitoring Control for Prevention). Ada 8 fokus area yang akan diperbaiki, yaitu area perencanaan APBD, pengadaan barang dan jasa, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajeman ASN, optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen aset daerah, serta optimalisasi tatakelola dana desa.

Menurut Alfi, mengapa pihaknya menfokuskan kegiatan monitoring dan evaluasi di area itu, karena menurut KPK di area-area tersebut sering terjadi kasus korupsi.

“Sebagai contoh, sebelumnya Kutim punya pengalaman buruk dengan OTT (operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi Bupati Kutim dan beberapa pejabat Kutim lain). Oleh karena itu kita coba bantu bagaimana agar delapan aspek itu dilakukan perbaikan tata kelolanya. Sehingga penindakan kasus korupsi ke depan tidak lagi terjadi, karena memang sudah tidak terjadi korupsi,” ucapnya.

 Selain itu, Alfi mengatakan dalam pencegahan kasus korupsi ada satu area yakni manajemen aset yang juga menjadi fokus KPK. “KPK sangat konsen untuk melakukan perbaikan tata kelola manajemen aset daerah, pertama terkait sertifikasi tanah. Kami mendorong pemda untuk melakukan secepat mungkin dan sebanyak mungkin sertifikasi aset daerah dan penyelesaian aset bermasalah,” ungkapnya.

Alfi mengaku, Pjs Bupati Kutim Jauhar Efendi telah berkoordinasi dengan KPK, untuk menertibkan penggunaan kendaraan aset dinas yang dikuasai oleh orang-orang yang tidak berhak. “Kami sangat mendukung dan bahagia sudah ada respons yang mulai nampak, dan dalam waktu dekat kami akan menunggu laporan lebih lanjut terkait tingkat keberhasilannya dalam penarikan kendaraan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Alfi.

Lebih lanjut, menurut Alfi, jika pihak-pihak yang tidak berhak tak kunjung mengembalikan aset kendaraan milik Pemkab, maka bisa dipidanakan. “Kita bisa tarik ke dalam penggelapan,” tegasnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya