Kutai Timur

Jam malam Pembatasan Aktivitas karantina terpusat 0909/Sangatta Komando Distrik Militer 0909/Sangatta 

Pjs Bupati Kutim Keluarkan Edaran Pemberlakuan Jam Malam dan Karantina Terpusat



Pjs Bupati Kutim Jauhar Efendi
Pjs Bupati Kutim Jauhar Efendi

SELASAR.CO, Sangatta – Kasus virus corona (Covid-19) terus mengalami peningkatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Hal itu membuat Pjs Bupati Kutim Jauhar Efendi mengeluarkan Surat Edaran (SE) pemberlakuan jam malam dan karantina terpusat per 13 November 2020.

Dalam surat edaran Pjs Bupati Kutim nomor: 366/668/PB.COVID-19/xi/2020 tentang pemberlakuan jam malam dan karantina terpusat berdasarkan sejumlah fakta-fakta. Hal itu terungkap dari hasil rapat evaluasi satuan tugas penanganan Covid-19 Kutai Timur pada 9 November 2020 di markas Komando Distrik Militer 0909/Sangatta.

“Telah terjadi kenaikan jumlah kasus terkonfirmasi positif secara signifikan di wilayah Kabupaten Kutai Timur, khususnya wilayah Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Sangatta Selatan yang menjadi zona berisiko tinggi,” jelas Pjs Bupati Kutim Jauhar Efendi dalam surat edarannya.

Oleh karena itu, untuk melindungi kepentingan umum, Pemkab Kutai Timur kembali menegaskan situasi darurat Covid-19 di seluruh wilayah Kutim dan menerapkan beberapa kebijakan.

“Pemberlakuan secara efektif peraturan Bupati Kutai Timur nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019,” sebutnya.

Serta pemberlakuan jam malam di tempat umum, tempat hiburan, kafe, dan sejenisnya. “Dengan ketentuan bahwa pada jam 22.00 Wita, tempat-tempat tersebut harus ditutup dan pertemuan, kerumunan, perkumpulan, harus telah dianggap selesai bubar,” jelasnya.

Selain itu, dalam surat edaran yang ditujukan ke para camat, para kepala desa/lurah hingga pimpinan perusahaan se-Kutim,  didalamnya juga tercantum penerapan pola isolasi terpusat bagi seluruh entitas (pemerintah, swasta, korporasi, dan masyarakat).

“Dengan menempatkan pasien dan/ atau klien terkonfirmasi hanya pada instalasi yang disediakan secara khusus oleh pemerintah atau perusahaan sebagai tempat perawatan dan/atau karantina,” tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya