Kutai Kartanegara

kukar-berlakukan-jam-malam Pembatasan Aktivitas jam malam 

Kukar Perpanjang Pembatasan Aktivitas dan Jam Malam 14 Hari



Plt Bupati Kutai Kartanegara, Chairil Anwar
Plt Bupati Kutai Kartanegara, Chairil Anwar

SELASAR.CO, Tenggarong – Kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kutai Kartanegara (Kukar) masih belum mengalami penurunan. Sehingga, Plt Bupati Kukar kembali mengeluarkan surat edaran tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Relaksasi dan Penerapan Pembatasan Sosial Adaptasi Kebiasan Baru Pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Surat dengan Nomor B/2466/DINKES/065.11/09/2020 tertanggal 30 September 2020 tersebut merupakan upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan serta percepatan penanganan Covid-19 di Kukar. Dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2020 hingga 14 Oktober 2020.

Berdasar hasil evaluasi, Pemkab Kukar kembali menutup semua area publik dan tempat wisata milik Pemerintah. Sementara area publik milik Pemerintah yang dipergunakan oleh pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta tempat wisata yang dikelola swasta, sementara masih diizinkan dengan pembatasan aktivitas dan jumlah pengunjung 30 persen dari jumlah pengunjung normal dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, dilakukan pembatasan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Kukar, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan dan organisasi kemasyarakatan/keagamaan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Pembatasan jumlah peserta kegiatan baik di dalam maupun di luar ruangan maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan atau lokasi kegiatan dengan wajib mematuhi penerapan protokol kesehatan.

Pembatasan aktivitas dan pembatasan sosial yang dibagi menjadi beberapa poin, yakni, pasar rakyat atau pasar malam dibatasi, pada pagi dari pukul 06.30 sampai dengan 09.00 Wita, dan sore dari pukul 16.30 sampai dengan 21.00 Wita.

Restoran/rumah makan, angkringan, kafe, pedagang kaki lima (PKL), tempat hiburan dan usaha sejenis dibatasi sampai pukul 22.00 Wita. Pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan atau tempat duduk, dan wajib melakukan rekayasa pengaturan ruangan sesuai protokol kesehatan. Mengutamakan tidak makan dan minum di tempat, dan dianjurkan dibawa pulang ke rumah.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya