Kutai Timur

money politics politik uang Pelanggaran Kampanye Bawaslu Pilbub Kutim Pilkada serentak Tim Advokasi ASKB 

Tim ASKB Laporkan Dugaan Money Politics di Kutai Timur



Tim Advokasi ASKB melaporkan dugaan tindak pidana money politics.
Tim Advokasi ASKB melaporkan dugaan tindak pidana money politics.

SELASAR.CO, Sangatta – Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) nomor urut 3, Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang (ASKB), melaporkan dugaan tindak pidana money politics yang dilakukan salah satu oknum pendukung pasangan calon lain, Jumat (4/12/2020).

Dugaan politik uang itu disebut-sebut terjadi di wilayah Kecamatan Sangkulirang. Tim Advokasi ASKB mendatangi Kantor Polsek Sangkulirang dan menemui petugas Panwascam setempat.

Tim Advokasi ASKB yang ditemani saksi atau pelapor, sekaligus membawa oknum yang diduga kuat sebagai pelaku. Adapun barang bukti yang dimaksud, antara lain rekaman CCTV, foto, uang, bahan kampanye, dan saksi.

“Hari ini tanggal 4 Desember 2020, kami tim advokasi pasangan nomor urut 3 ASKB dengan resmi melaporkan dugaan pelanggaran money politics yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur, tepatnya di Kecamatan Sangkulirang. Kami saat ini berada di Polsek Sangkulirang, bukti dan saksi kami serahkan secara resmi kepada Panwascam Sangkulirang,” ucap Tim Advokasi ASKB, Fellysianus Lung.

Dikatakan Felly, laporan yang dimaksud menjadi bukti bahwa pasangan ASKB menolak dan melawan money politics. Dirinya secara khusus juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Sangkulirang yang dinilai telah sadar dan mau melaporkan dugaan tindakan yang melawan hukum tersebut. “Ini merupakan momen yang baik untuk menyongsong Pilkada yang bersih dan jujur,” tuturnya.

Selain Felly, juga hadir Tim Advokasi ASKB Fajar Bagus dan Ikhwan Syarif. Mereka berharap Panwascam Sangkulirang maupun Bawaslu Kutim dan Gakkumdu serius menyikapi dan menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan. Karena hal tersebut dinilai sudah mencederai proses demokrasi di Kutim.

Dalam hal tindak pidana politik uang, tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 187 A ayat (1) menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling mengonfirmasi, pihaknya memang telah mendapatkan kabar tersebut karena beredar di media sosial. Namun Bawaslu Kutim belum dapat memastikan kebenaran hal tersebut, karena belum mendapatkan konfirmasi langsung pihak terkait.

“Kami tidak bisa berandai-andai, karena kami juga masih menelusuri kebenaran informasi ini. Kami juga tidak bisa menjawab terkait itu paslon nomor berapa, kan bisa dilihat sendiri di lembar suara itu,” paparnya.

Diketahui, sebelumnya sebuah foto beredar di media sosial tentang dugaan money politics tersebut. Yakni berupa gambar enam lembar uang Rp 50 ribu (Rp 300 ribu), berdampingan dengan lembaran kertas contoh surat suara hitam putih (diduga fotokopi).

Dalam kertas tersebut hanya memunculkan gambar terang wajah salah satu paslon yang berilustrasikan paku tercoblos. Sementara dua pasangan lainnya berwarna hitam.

Hal itu dikonfirmasi seorang warga yang mengaku menerima contoh surat suara berdampingan Rp 300 ribu tersebut. Dia mengatakan bahwa dirinya diajak untuk mencoblos calon tertentu pada 9 Desember 2020. “Iya, aku liat dengan mataku sendiri,” ujar warga tersebut.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya