Kutai Kartanegara

Propemperda Rapat Paripurna DPRD Kukar 

Tahun 2021 31 Propemperda Diusulkan Menjadi Raperda



Rapat Paripurna ke 17 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan agenda Penyampaian dan Persetujuan DPRD Terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021, pada Jumat 11/12/2020.
Rapat Paripurna ke 17 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan agenda Penyampaian dan Persetujuan DPRD Terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021, pada Jumat 11/12/2020.

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Rapat Paripurna ke 17 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan agenda Penyampaian dan Persetujuan DPRD Terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021, pada Jumat 11/12/2020.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua II dan III DPRD Kukar, Didik Agung Ekowahon dan Siswo Cahyono. Dari Pemerintah Daerah hadir Wakil Bupati Kukar H. Chairil Anwar, ditemani Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Sunggono.

Ahmad Yani selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar dalam laporannya beberapa proses yang telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka mempersiapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021. Diantarannya rapat evaluasi Propemperda Kab Kukar 2020 bersama Bagian Hukum dan OPD sebagai Inisiator pengusul raperda yang terdaftar dalam Propemperda 2020 DPRD juga sudah melakukan rapat bersama Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang terkait Raperda RTRW dan 12 Raperda RDTR.

“Rapat Bapemperda bersama Bagian Hukum dan OPD terkait untuk melakukan evaluasi dan mempersiapkan raperda yang akan diusulkan pada Propemperda 2021,” katanya.

Pihaknya juga sudah melaksanakan kegiatan konsinyering Propemperda 2020 untuk membahas 7 buah Raperda yang terdaftar menjadi skala prioritas untuk diusulkan untuk penyampaian nota dan dibahas oleh komisi bersama pihak eksekutif yang di hadiri oleh Plt Bupati, Biro Hukum Provinsi dan OPD terkait.

Konsiyering Capaian Capaian Kinerja dan Kesepakatan sejumlah judul raperda baik yg menjadi prakarsa DPRD maupun yang menjadi Prakarsa Eksekutif Usulan Propemperda Kabupaten Kutai Kartanegara 2021

Konsultasi Bapemperda ke Dirjen Tata Ruang Binda II Kementerian ATR /BPN terkait terbitnya UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 17 yang menyatakan penetapan dokumen RDTR melalui PERKADA

Rapat Bapemperda bersama Eksekutif untuk melakukan Finalisasi Propemperda Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021.

Dari serangkaian kegiatan Bapemperda bersama Bagian Hukum dan OPD Inisiator Raperda telah menyepakati judul-judul Raperda yang didaftarkan kedalam usulan Propemperda Kabupaten kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021 sebanyak 31 Raperda sebagai berikut.

Raperda yang terdaftar dalam Propemperda Tahun 2020 belum terbahas sebanyak 3 buah raperda yang di usulkan kembali, dan usulan Raperda baru sebanyak 28 judul terdiri dari , Raperda Prakarsa DPRD 11 buah dan 17 Raperda Inisiatif Eksekutif. Maka secara keseluruhan jumlah Raperda yang terdaftar dalam Propemperda Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021 sejumalah 31 buah Raperda.

“Mudah-mudahan apa yang dirintis pada hari ini menjadi komitmen kita bersama untuk membentuk dan menciptakan Peraturan Daerah yang berkualitas, yang bukan saja dari sisi substansi materinya, akan tetapi dari sisi prosedur teknik penyusunannya senantiasa merujuk dan mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ucap Ahmad Yani.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya