Kutai Timur

uang palsu peredaran uang palsu uang palsu di kutim pengedar uang palsu Desa Karangan Dalam Polres Sangkulirang 

Waspada! Uang Palsu Sudah Beredar di Kutim



Barang bukti uang palsu dan pelaku yang diamankan.
Barang bukti uang palsu dan pelaku yang diamankan.

SELASAR.CO, Sangatta – Masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) harus mulai waspada terhadap peredaran uang palsu yang kini beredar di Kecamatan Karangan. Pihak kepolisian setempat berhasil menangkap Supriyadi (26), pengedar uang palsu, pada Minggu (27/12/2020).

Supriyadi merupakan salah satu warga Desa Karangan Dalam. Diketahui, dirinya sudah membelanjakan sejumlah uang palsu ke sejumlah warung di sekitar tempat tinggalnya.

Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kapolsek Sangkulirang, Iptu Damiatus Jelatu, mengungkapkan, pemilik warung Marzuki mendatangi Polsubsektor Karangan dan melapor bahwa ada seseorang telah belanja ke warungnya menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak dua lembar, pada hari Minggu.

"Personel Polsubektor Karangan langsung melaksanakan pengecekan ke setiap warung dan toko di Desa Karangan Dalam, Desa Karangan Hilir, dan Desa Karangan Seberang. Kemudian didapatkan uang palsu pecahan Rp100.000 sebayak 7 lembar yang telah beredar di setiap warung yang berbeda," bebernya.

Selanjutnya, polisi pun menemukan M Azidan, Sonik, dan Raikhan yang diduga telah menggunakan uang palsu untuk berbelanja di warung.

“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata uang palsu itu didapatkan dari pelaku Supriyadi dan dilaporkan ke Polsek Sangkulirang guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Kapolsek, saat ini pihaknya sudah mengamankan pelaku, barang bukti, dan meneruskan tindak kejahatan ini ke Unit Reskrim Polres Kutim.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya