Kutai Timur

Pencurian Pencuri emas Mencuri emas tetangga Tim macan polres kutim 

Tamu Gasak Emas dan Uang Puluhan Juta Milik Tuan Rumah



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Sangatta - Tim Satreskrim Polres Kutim berhasil membekuk seorang wanita berinisial SF (58) asal Desa Sangatta Selatan, KM 08 Jalan Poros Bontang-Sangatta, Kutim. SF diketahui mencuri emas dan sejumlah uang tunai milik tetangganya sendiri.

Dalam rilisnya, Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf, mengungkapkan pelaku SF melancarkan aksinya saat bertamu ke rumah tetangganya sendiri. Lalu, pelaku beralasan hendak pergi ke dapur. Ketika itu, pelaku melihat ada tas yang tergeletak di atas kasur dalam kamar korban.

“Kemudian pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil tas berwarna hitam yang berisikan emas dan uang tunai,” jelas AKP Abdul Rauf dalam rilisnya.

Tak berselang lama, korban masuk ke kamar mencari tas miliknya karena ingin membayar ikan. Setelah dicari, tas itu sudah tidak ada. Selanjutnya, korban menanyakan kepada orang di rumahnya, tapi tak ada yang mengetahui. Kondisi sekitar pintu dan jendela diperiksa dan tidak ada yang rusak.

“Korban pun langsung melapor kejadian tersebut ke Polres Kutim. Dari hasil penyelidikan, Tim Macan Polres Kutim berhasil mengamankan pelaku yang juga merupakan tetangga korban sendiri," ucap AKP Rauf.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua lembar kwitansi pembelian emas, dua gelang emas 19,710 gram senilai Rp9.850.000, cincin 4,06 gram senilai Rp2.030.000, gelang zebra 18,770 gram senilai Rp16.797.000, cincin rolex 8 gram senilai Rp8 juta, satu liontin emas bermatakan batu alam, dan uang tunai sebesar Rp75 juta.

“Saat ini pelaku dan BB sudah ditahan di Polres Kutim. Pasal yang disangkakan tentang pencurian 362 KUHP,” imbuhnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya