Kutai Timur

peredaran narkoba sabu sabu Satresnarkoba Polres Kutim 

Baru Pekan Pertama 2021, Sudah 6 Kasus Peredaran Narkoba Terungkap



Pelaku AP dan SU yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kutim.
Pelaku AP dan SU yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kutim.

SELASAR.CO, Sangatta – Peredaran narkotika jenis sabu berskala kecil di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih merajalela. Terbukti hanya berselang satu hari di awal tahun 2021 ini, Satresnarkoba Polres Kutim berhasil mengungkap tiga kasus dengan tiga orang tersangka. Mereka diamankan di tiga tempat berbeda dengan total barang bukti seberat 4,48 gram.

Ketiga pelaku tersebut berinisal MS (31), AP (30), dan SU (27). MS dan AP diketahui merupakan warga Kota Bontang.

Kapolres Kutim, AKPB Welly Djatmoko, melalui KBO Satresnarkoba Ipda Hari, menuturkan, pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Minggu 3 Januari 2021. Polisi berhasil mengamankan tersangka MS di Jalan Pinang Dalam, Kelurahan Sangatta Utara.

“Sekira pukul 21.30 Wita, anggota Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Pinang Dalam. Saat penggeledahan, polisi menemukan 2 poket sabu seberat 1,32 gram. Sabu tersebut disimpan saudara MS di dalam tas miliknya,” ungkap Hari.

Setelah itu, sekira pukul 22.30 Wita, anggota Opsnal Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus kedua. Polisi mengamankan AP yang sedang duduk di dalam ruko lantai 3 di Jalan Poros Sangatta-Bontang, di samping salah satu hotel.

“Setelah dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan 1 poket sabu yang disimpan pelaku AP di dalam dompet berwarna hitam dan 5 poket disimpan dalam kantong celana sebelah kiri, dengan total sabu seberat 2,54 gram. Serta barang bukti 1 HP, dompet warna hitam tempat menyimpan sabu, dan uang sebanyak Rp 1 juta hasil penjualan,” jelas Hari.

Selanjutnya, pengungkapan kasus ketiga dilakukan pada Senin 4 Januari 2021 di Gang Family IV, Kelurahan Sangatta Utara. Sekitar pukul 01.00 Wita, anggota Opsnal Satresnarkoba kembali mengamankan seorang perempuan bernisial SU di dalam rumah.

“Pihak kepolisian mendapatkan 1 poket sabu seberat 0,62 gram yang disimpan di dalam dompet warna hitam milik SU,” imbuhnya.

Terhadap tersangka dan barang bukti, saat ini sudah diamankan di Polres Kutai Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya diwartakan, Satresnarkoba Polres Kutim melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka pada awal tahun 2021 ini. Penangkapan pertama dilakukan Sabtu (2/1/2021) sekitar 19.30 Wita. Polisi menangkap  tersangka YA  (32), warga Jl Yos sudarso IV Gg Trikora, Desa Singa Gembara, Sangatta Utara, dengan barang bukti 322 butir obat terlarang.

Penangkapan kedua, dilakukan pada hari yang sama. Polisi menangkap tersangka AR (30), sekitar pukul 21.00 Wita.  Warga Jl Tongkonan Ranu, Gang  Patimura, Desa Singa Gembara, Sangatta Utara ini ditangkap dengan  barang bukti alat isap sabu serta HP. Sementara penangkapan ketiga dilakukan   terhadap Rz (16), warga Jl Yos Sudarso I, Gg Nur Ilahi, Sangatta Utara. Dari tersangka disita  dua poket narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 gram beserta plastik pembungkusnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya