Hukrim

jambret pencurian dengan kekerasan pelaku Jambret   Jambret di samarinda 

Kang Jambret HP di KS Tubun Tertangkap, Sudah Beraksi 8 Kali



Pelaku RZ saat diamankan di Polsek Samarinda Ulu.
Pelaku RZ saat diamankan di Polsek Samarinda Ulu.

SELASAR.CO, Samarinda - Seorang wanita bernama Lisa Nurmayanti (39) menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan RZ (25) di kawasan Jalan KS Tubun Dalam, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu. Peristiwa terjadi pada Kamis 31 Desember 2020 lalu, pukul 13.00 Wita.

Ketika itu Lisa menaruh telepon genggam miliknya ke dalam kantung plastik gorengan yang baru saja ia beli tak jauh dari rumahnya. Saat berjalan kaki pulang, tiba-tiba pelaku RZ menghampiri Lisa dan langsung merampas kantung plastik yang dipegang Lisa. Tarik-menarik antara korban dan pelaku pun terjadi. Lisa yang tak rela telepon genggam beserta gorengannya diambil oleh RZ pun terjatuh. RZ rupanya ikut terjatuh dari sepeda motor yang ia kendarai seorang diri.

Melihat kejadian itu, warga di sekitar lokasi langsung membantu Lisa dan mengamankan pelaku RZ beserta sepeda motor yang ia gunakan. Lisa yang merasa keberatan atas tindakan RZ langsung mendatangi Mako Polsek Samarinda Ulu untuk membuat laporan.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, mengatakan anggota kepolisian langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku dan dibawa ke Polsek Samarinda Ulu.

“Saat dijemput, pelaku telah diamankan oleh warga sekitar. Pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor dengan Nomor Polisi KT 2123 BK langsung kita amankan ke kantor,” ujar Iptu Fahrudi.

Perwira berpangkat 2 balok itu juga membeberkan, setelah dilakukan pengembangan, hasil dari unit opsnal dan piket reskrim, diketahui bahwa pelaku pernah melakukan tindak pidana serupa, seperti telah dihimpun dalam laporan, yaitu:

  1. TKP simpang Mangkupalas, Samarinda Seberang (telepon genggam Asus)
  2. TKP Pergudangan Rapak Indah, Sungai Kunjang (telepon genggam Vivo)
  3. TKP Siradj Salman, Samarinda ulu (telepon genggam lipat Samsung)
  4. TKP Antasari belakang Pandan Sari, Sungai Kunjang (telepon genggam Sony Experia)
  5. TKP RE Martadinata, Samarinda Ulu (telepon genggam Oppo)
  6. TKP Banggeris, Sungai Kunjang (telepon genggam J2 Prime)
  7. TKP KS Tubun, Gang Cinta Damai, Samarinda Ulu (telepon genggam Oppo)
  8. TKP Siti Aisyah, Samarinda ulu (telepon genggam Xiaomi)

Atas perbuatannya, pelaku RZ dikenai pasal  365 KUHP ayat 1 dan 4 tentang pencurian disertai tindakan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya