Hukrim

Ekstasi Peredaran narkoba Satreskoba Polres Samarinda Edarkan Ekstasi 

Diduga Edarkan Ekstasi, Pelajar di Samarinda Diamankan Polisi



Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

SELASAR.CO, Samarinda - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda mengamankan seorang remaja (16) karena kedapatan membawa dua butir pil ekstasi yang terbungkus dalam kertas bekas rokok. Terduga pelaku diamankan di depan pusat perbelanjaan di kawasan Jalan Siradj Salman, Samarinda Ulu, pada Minggu 3 Januari 2021.

RE yang masih berstatus sebagai pelajar ini dibekuk oleh aparat yang menggunakan pakaian sipil. Aparat mencurigai gelagat RE saat sedang berada di atas motor yang dikendarainya. Polisi langsung menghampiri memeriksa RE.

Setelah menanyakan identitas dan pemeriksaan, polisi akhirnya mendapatkan barang bukti berupa 2 butir narkoba jenis ineks/ekstasi merek rolex berwarna hijau dengan berat 0,7 gram yang terbungkus dalam sisa kertas rokok.

Kanit Sidik Satreskoba, Iptu Abdillah Dalimunthe, saat dimintai konfirmasi pada Selasa (5/1/2021) mengatakan, pil yang dibawa oleh pelaku dibalut sobekan kertas bekas rokok dan digenggam di tangan kanan pelaku. Untuk barang bukti lain yang diamankan yakni satu unit telepon genggam android dan satu unit kendaraan bermotor roda dua Honda Scoopy warna putih KT 3304 BC.

"Sebelumnya kita memang telah mendapat laporan terkait peredaran ineks ini. Setelah mendapat laporan, anggota langsung melakukan pengamatan di lokasi tersebut dan berhasil mendapatkan pelaku," ujarnya.

Iptu Abdillah Dalimunte menambahkan, diduga pelaku RE akan melakukan transaksi pil tersebut dan menunggu pembeli yang sudah sepakat berjanjian.

"Dugaan barang tersebut akan diedarkan oleh pelaku. Kita masih dalami lagi, pil ekstasi atau ineks ini berasal dari siapa. Akan kami lakukan pengembangan nantinya dari pengakuan pelaku yang diamankan," tuturnya.

Atas kejadian ini, pelaku RE beserta  barang bukti yang ditemukan kini diamankan di Mako Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya