Kutai Kartanegara

Pengedar Narkoba Peredaran narkoba Pengedar Sabu sabu sabu Sebulu Modern 

Pengedar Sabu di Desa Sebulu Modern Dibekuk Saat Akan Transaksi



Pengedar narkoba jenis sabu berinisial LI (23).
Pengedar narkoba jenis sabu berinisial LI (23).

SELASAR.CO, Tenggarong - Polsek Sebulu membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial LI (23) di Jalan Jend M Yusuf, Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu. Hal itu diungkapkan Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi. 

Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 10.15 Wita, anggota Polsek Sebulu mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Jend M Yusuf, tepatnya di RT 08 Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu.

Berbekal informasi tersebut, anggota Polsek Sebulu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan mencurigai seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian, anggota Polsek langsung mengamankan pria tersebut.

"Saat diamankan, didapati satu poket besar narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam teh kotak yang diletakkan di sela-sela kedua paha di atas tangki motor," kata Kapolsek. 

Pada saat diinterogasi, LI mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya. "Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sebulu untuk diproses lebih lanjut, " ujar Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu poket besar narkoba jenis sabu seberat 100,78 gram, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 122 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya