Hukrim

bandar togel togel judi togel Resmob Bulungan 

Duduk Manis Merekap Togel, Pria Tua 65 Tahun di Bulungan Diciduk Polisi



Tim Resmob Polres Bulungan berhasil mengungkap  kegiatan Perjudian jenis jual beli Togel (12/1/21).
Tim Resmob Polres Bulungan berhasil mengungkap kegiatan Perjudian jenis jual beli Togel (12/1/21).

SELASAR.CO, Tanjung Selor – Tim Resmob Polres Bulungan berhasil mengungkap kegiatan perjudian jenis togel pada Selasa (12/1/21). Perjudian terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Selor. Seorang tersangka diamankan polisi.

Perjudian jenis togel ini dilakukan seorang pria tua berinisial MH (65) yang tinggal di Gg Makarti, Jalan Katamso, Kelurahan Tanjung Selor Hilir. Sekitar pukul 20.00 Wita, Tim Resmob menyergap rumah pelaku perjudian. Pada saat memasuki rumah pelaku, tampak pelaku sedang duduk sambil menulis angka nomor togel.

Pelaku mengakui perbuatannya menjual togel jenis SIDNEY, SINGAPORE, HONGKONG, dan sudah 1 tahun menjalani kegiatan tersebut. Pelaku serta barang bukti diboyong ke Mako Polres Bulungan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya total uang senilai Rp389 ribu, 4 lembar kertas rekap, 3 lembar kertas catatan nomor ,1 ATM, 1 unit handphone andriod, 1 handphone jadul, dan 2 bukti transfer senilai masing-masing Rp800 ribu. 

Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama sepuluh tahun. 

Penulis: Rizki Chaidier
Editor: Awan

Berita Lainnya