Kutai Timur

PPKM PPKM di Kutim Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kutim 

Terkait PPKM, Pemkab Kutim Hanya Tunggu Instruksi Gubernur Kaltim



Plt Bupati Kutim, Kasmidi Bulang.
Plt Bupati Kutim, Kasmidi Bulang.

SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengaku tidak ingin tergesa-gesa mengambil langkah penanganan Covid-19. Terutama berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meskipun sejumlah daerah lain di Indonesia sudah ada yang kembali menerapkan hal itu seperti Jawa-Bali.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengakui penularan virus corona (Covid-19) di Kutim masih terus mengalami lonjakan. Namun, untuk penerapan PPKM yang dulu disebut PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di wilayah Kaltim maupun Kutim, pihaknya hanya menunggu instruksi Gubernur Kaltim Isran Noor.

“Karena jalur koordinasinya langsung ke Gubernur Kaltim. Maka kami hanya menunggu instruksi Gubernur Kaltim. Apapun yang disampaikan, maka kami siap untuk menjalankannya,” jelas Kasmidi Bulang.

Terlebih, keberadaan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sifatnya juga berjenjang dari kabupaten ke provinsi dan provinsi ke pusat. Sehingga, apapun yang akan diputuskan, terlebih dahulu harus dikoordinasikan.

Untuk diketahui, dalam laporan terbaru Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Timur per 15 Januari 2021, ada penambahan 43 kasus positif baru dengan 1 kasus kematian. Sehingga total jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kutim sudah mencapai 4.411 orang. Sebanyak 4.051 orang telah dinyatakan sembuh dan 64 pasien meninggal dunia. Sementara 296 orang masih menjalani perawatan.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya