Kutai Kartanegara

sabu-sabu pengedar-narkoba  nelayan-menjual-sabu  pengedar-sabu  muara-muntai 

Lagi-lagi, Nelayan Asal Muara Muntai Edarkan Sabu



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong – Anggota Polsek Muara Muntai kembali membekuk seorang nelayan yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Jantur Selatan, Kecamatan Muara Muntai. Tersangka adalah AB berusia 33 tahun.

Senin (18/1/2021) sekitar pukul 15.30 Wita, anggota Polsek Muara Muntai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di RT 01 Desa Jantur Selatan. Berbekal informasi tersebut, anggota Polsek langsung bergerak menuju lokasi dan mendatangi rumah AB untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

"Setelah itu, anggota Polsek langsung mengamankan pria tersebut," kata Kapolsek Muara Muntai, AKP Harun Budiono.

Selanjutnya, anggota Polsek melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan tiga poket besar dan sembilan poket kecil narkoba jenis sabu, serta uang senilai Rp 515.000.

"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Muntai untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 5,05 gram, 1 korek api, 1 bong alat pengisap sabu, 1 kotak rokok, 1 pipet kaca, 2 sedotan, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone, dan uang senilai Rp 515.000. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, Selasa 12 Januari 2021, anggota polsek Muara Muntai juga membekuk SA (32) seorang nelayan yang mengedarkan narkoba jenis sabu di rumah rakitnya, di Desa Muara Muntai Ilir Kecamatan Muara Muntai. Dari tangan SA, polisi mendapatkan 13 gram narkoba jenis sabu.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya