Kesehatan
Rumah Karantina Covid-19 Rumah Karantina Pasien Covid-19 di Samarinda Dokter rumah Karantina Covid-19 Rumah Karantina Pasien Covid-19 di Kaltim 
DIBUKA! Rekrutmen Dokter untuk Rumah Karantina Covid-19, Ini Syaratnya
SELASAR.CO, Samarinda - Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim tengah membuka rekrutmen relawan dokter yang akan ditempatkan di Rumah Karantina Covid-19 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, dr Padilah Mante Runa, kuota yang dibuka dalam rekrutmen ini hanya untuk dua orang.
“Ini untuk menggantikan dokter sebelumnya, yang diterima bekerja sebagai PNS, sementara yang diterima bekerja di BPSDM adalah relawan yang belum PNS,” ujarnya pada hari ini, Kamis (28/1/2021).
Nantinya tugas dokter tersebut adalah menangani pasien-pasien Covid-19 tanpa gejala yang sedang menjalani proses isolasi. Sesuai dengan tahapan yang ada, terdapat beberapa syarat yang harus dilalui calon pelamar relawan dokter rumah karantina, yaitu:
Persyaratan umum:
- Umur di bawah 40 tahun
- Berdomisili di Kaltim
- Surat lamaran
- Curriculum vitae terbaru
- Non-ASN
- Bersedia mengikuti seleksi wawancara
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit
Persyaratan khusus:
- Laki-laki/perempuan
- Pendidikan terakhir S1+ profesi
- Ijazah + profesi
- Surat tanda registrasi
Selanjutnya surat lamaran dapat ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur. Surat pernyataan, format curriculum vitae, surat lamaran, dapat diunduh melalui website dinkes.kaltimprov.go.id. Pendaftaran dimulai pada tanggal 28 Januari 2021 s/d 1 Februari 2021 sampai dengan pukul 12.00 Wita.
“Nantinya bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, akan dihubungi panitia untuk proses seleksi lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan