Hukrim

Ditresnarkoba Polda Kaltara Narkoba Pemusnahan barang bukti narkoba Pemusnahan barang bukti sabu-sabu 

Sabu 203,09 Gram Dimusnahkan, di Antaranya Milik Pasutri



Barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan.
Barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan.

SELASAR.CO, Tanjung Selor – Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu. Kamis (4/2/2021), bertempat di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara, giat pemusnahan ini juga dihadiri BNK Provinsi Kaltara, unsur kejaksaan, pengadilan, dan Dinas Kesehatan Kaltara.

Barang bukti narkotika jenis sabu ini didapat dari 9 tersangka. Salah satunya merupakan pasangan suami istri (pasutri). Untuk giat pemusnahan narkotika jenis sabu ini, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 203,09 gram. 

Wadir Ditreskoba AKBP Dani Arianto, didampingi Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, menjelaskan bahwa semua tersangka merupakan jaringan kota Tarakan. Untuk itu, Polda Kaltara akan terus melakukan pengembangan untuk menekan angka peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara.

Penulis: Rizki Chaidier
Editor: Awan

Berita Lainnya