Kutai Kartanegara

Pemusnahan barang bukti narkoba Pemusnahan Narkoba Polres Kukar Peredaran narkoba Peredaran Sabu-sabu 

Polres Kukar Musnahkan Sabu Senilai Rp 1 Miliar



Pemusnahan barang bukti narkoba.
Pemusnahan barang bukti narkoba.

SELASAR.CO, Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di ruang Catur Prasetya lantai tiga Polres Kukar,  pada Rabu (29/12/2021). Barang haram yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 1 miliar.

Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama, mengatakan, barang bukti 1 kilogram tersebut merupakan milik seorang pengedar berinisial S yang ditangkap di Kecamatan Muara Muntai, pada Rabu (22/12/2021) lalu.

"Tersangkanya satu orang," ujar Arwin.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan di dalam blender, lalu dibuang di dalam kloset. Namun, tidak semua barang bukti tersebut dimusnahkan, karena sebagian kecilnya dikirim ke Kejaksaan dan laboratorium forensik Polri untuk dicek keasliannya.

"Jadi sisanya kita musnahkan untuk menghindari penyalahgunaan," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP MH Rachmawan, menambahkan, bahwa tersangka S merupakan pengembangan dari tangkapan Polsek Muara Muntai, pada Selasa (21/12/2021). Polsek Muara Muntai menangkap seorang pengedar narkoba berinisial N (31) dan berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14 gram.

"Terus kita kembangkan, akhirnya kita dapatlah si S ini," kata Rachmawan.

Barang haram seberat 1 kilogram itu didapatkan oleh tersangka dari warga Samarinda yang berinisial R. Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Kutai Barat untuk diedarkan disana.

"Kita sudah empat hari di Samarinda. Namun, orangnya sudah enggak ada," ungkap Rachmawan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya