Kutai Timur

 

Ini Masukan Anggota DPRD Kutim terhadap Instruksi Gubernur Kaltim



Isran Noor dan Ganjar Pranowo.
Isran Noor dan Ganjar Pranowo.

SELASAR.CO, Sangatta – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengeluarkan instruksi pada 4 Februari 2021, mengenai pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemi Covid-19. Salah satu poinnya adalah imbauan kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di luar rumah setiap Sabtu dan Minggu, terhitung sejak 6 Februari hingga batas waktu yang belum ditentukan. Instruksi itu berlaku untuk seluruh kabupaten-kota di Kaltim.

Kritik pun datang dari anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan. Ia menilai kebijakan itu memang perlu diapresiasi sebagai langkah nyata mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Saya sangat setuju ada penanganan yang serius untuk memutus penyebaran Covid-19 secara tepat dan tidak menyisakan persoalan lain bagi masyarakat,” ujarnya.

Namun, kata dia, di sisi lain perlu penjelasan yang baik apakah pembatasan aktivitas atau penghentian aktivitas, agar di lapangan tidak keliru penerapannya.

Selain itu, tentu harus tetap memperhatikan persoalan kebutuhan dan pendapatan masyarakat, karena dalam edaran tersebut akhir waktu pelaksanaannya belum jelas. Yang berarti kebijakan itu akan terus diberlakukan setiap Sabtu dan Minggu.

“Aktivitas ekonomi masyarakat biasanya sangat signifikan di hari libur. Maka dampak atas kebijakan ini juga harus dicarikan solusi. Agar stabilitas ekonomi serta pendapatan masyarakat seperti pedagang kecil, petani, dan nelayan, tidak menjadi persoalan baru,” jelasnya.

Politisi asal PKS itu juga mempertanyakan, apakah perusahaan sawit dan tambang, pelayanan kepolisian, pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek dan yang lain juga turut tutup setiap akhir pekan?

“Kalau tidak diliburkan dan ditutup aktivitasnya, bagusnya segera Gubernur menjelaskan yang dimaksud pembatasan itu. Apakah tidak ada aktivitas masyarakat atau bagaimana?” katanya.

Menurutnya, tanggapan terhadap Instruksi Gubernur Kaltim Isran Noor di beberapa kabupaten maupun kecamatan berbeda-beda. Ada yang menutup akses jalan, ada yang menutup pasar, menutup sekolah, hingga dilarang bertani, dan melaut.

Dalam kebijakan, kata Agus, harusnya memperhatikan baik sisi manfaat, keadilan, dan implikasi yang akan ditimbulkan. Analisis dan formulasi kebijakannya harus efisien dan tepat. “Kalau sekadar kebijakan parsial dan kagetan, itu namanya egoisme kebijakan. Bahkan bisa mengarah kebijakan populis yang tidak solutif dan efisien,” tegasnya.

Dia mencontohkan aturan serupa yang dibuat oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Dalam aturan itu jelas, dimana saja kerumunan itu dibatasi, dan bukan ditutup semua.

Untuk diketahui, Gubernur Ganjar menggalakkan gerakan Jateng di Rumah Saja berlaku Sabtu dan Minggu (6-7 Februari 2021). Dalam surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jateng, disebutkan bahwa gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali untuk sektor esensial, yakni kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik, kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan sesuai kondisi dan kearifan lokal masing-masing, termasuk di antaranya: penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mal, penutupan pasar , penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), dan kegiatan lain yang memunculkan kerumunan (seperti pendidikan, event, dll).

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya