Kutai Kartanegara

Peredaran narkoba  sabu sabu  kasus-narkoba-di-kukar  Transaksi narkoba  Pengedar Narkoba  Pengedar Sabu  narkoba bandar narkoba bandar sabu bandar sabu di kukar 

Lagi Hitung Uang Penjualan Sabu, Tiga Pengedar Asal Samarinda Digerebek Polisi



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Polsek Sebulu membekuk tiga pengedar narkoba jenis sabu, berinisial SU (47), RA (28), AS (22). Ketiga pelaku tersebut berasal dari Kota Samarinda, yang melakukan transaksi di Desa Sido Mukti, Kecamatan Muara Kaman.

Kapolsek Sebulu, AKP Agus Kurniadi, mengatakan, kronologi kejadian tersebut berawal saat anggota Polsek Sebulu melakukan pengembangan terhadap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial DW. Dari hasil pengembangan tersebut, anggota mencurigai tempat yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba, tepatnya di Desa Sido Mukti, Kecamatan Muara Kaman. Setelah itu, anggota bergerak mendatangi lokasi dimaksud.

"Pada saat dilakukan penggerebekan, ditemukan tiga orang yang sedang menghitung uang hasil penjualan narkoba jenis sabu senilai Rp21.790.000 dan 50 poket sabu ukuran kecil yang belum terjual," jelas Kapolsek.

Setelah itu, ketiga pelaku langsung diamankan dan diinterogasi. Ketiganya pun mengakui, bahwa narkoba jenis sabu itu adalah milik mereka."Kemudian ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sebulu untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 50 poket narkoba jenis sabu ukuran kecil seberat 15,3 gram, 7 bendel plastik bening ukuran kecil, 1 bong, 1 pipet kaca, 6 unit handphone dan uang senilai Rp21.790.000. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jocnto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya