Kutai Timur
Pemkab Kutim  karhutla  Musim Kemarau  karhutla kutim  BPBD Kutim 
Pemkab Kutim Punya DAK DR Rp193 Miliar, Harus Habis Hingga 2022
SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengaku masih memiliki anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Reboisasi (DR), yang digelontorkan Pemerintah Pusat sebesar kurang lebih Rp193 miliar. Dana itu harus dihabiskan hingga 2022 mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Syafruddin kepada sejumlah awak media. Dia mengatakan anggaran tersebut hanya diperuntukkan bagi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tidak digunakan untuk kegiatan yang lainnya seperti penanganan bencana.
“Sehingga dengan anggaran tersebut kita sudah mulai bisa menyiapkan bangunan infrastruktur penanganan karhutla di beberapa kecamatan, seperti membangun beberapa posko dan menyiapkan seluruh peralatan hingga peralatan kecil, sampai ke tingkat desa,” jelasnya.
Selain itu, dana DAK DR ini hanya ada dua Organisasi Perangkat Daerah yang diperbolehkan menggunakannya, yakni BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Jadi ini anggarannya sudah ada, yang memang nomenklaturnya hanya bisa dipergunakan oleh 2 instansi. Tujuannya hanya untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta penghijauan,” ucapnya.
Berita Terkait
Dijelaskan Syafruddin, untuk tahun 2021 ini, BPBD dan DLH masing-masing mendapatkan anggaran DAK DR dari pemerintah pusat sebesar Rp 20 miliar, namun anggaran tersebut belum direalisasikan. “Tapi untuk tahun 2020 lalu nilai yang diterima BPBD dengan DLH berbeda. Kami mendapatkan Rp 60 miliar sedangkan DLH hanya mendapatkan Rp 20 miliar,” terangnya.
Meskipun mendapatkan anggaran sebesar Rp 60 miliar pada tahun 2020 lalu, namun anggaran tesebut tidak sepenuhnya terserap dengan baik karena masih dalam keadaan pandemi Covid-19. Selain itu, diakibatkan ada beberapa peralatan pemadam kebakaran yang ditunda proses tendernya lantaran tidak sesuai dengan spek yang diajukan oleh BPBD Kutim.
“Yang terserap hanya sebesar 70 persen, seperti pemesanan kendaraan, semestinya setiap kecamatan bisa mendapatkan mobil patroli. Namun, karena penyedia di APBD Perubahan tahun lalu tidak bisa menyediakan, sehingga belum terpenuhi,” tutupnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan