Hukrim

Pembacokan Penganiayaan Dibacok pembacokan di sekatak 

Ayah dan Anak Dibacok karena Tak Pinjamkan Uang



Pelaku A dan W tangan terikat.
Pelaku A dan W tangan terikat.

SELASAR.CO, Tanjung Selor – Pada Senin 1 Februari 2021 lalu, telah terjadi penganiayaan terhadap seorang ayah dan anak di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Pada saat itu, korban PL dan anak korban bernama Rd, sedang duduk di pondok milik mereka. Tiba-tiba datang A dan  W bersama segerombolan orang tidak dikenal, sambil membawa parang. Orang tersebut langsung membacok korban beserta anaknya.

PL mengalami 4 luka robek di telapak tangan kanan, betis kaki kiri, telapak kaki kanan, tulang kering kaki kanan.  Sedangkan Rd mengalami 1 luka robek di lengan tangan kanan. Atas kejadian tersebut, kemudian korban melapor ke Polsek Sekatak.

Personel Polsek Sekatak dibantu Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan melakukan penyelidikan. "Hasil pemeriksaan petugas, W telah berutang pada PL, sebesar dua ratus ribu rupiah. Saat W akan berutang lagi, ditolak oleh PL, dan terjadilah pertengkaran mulut," ujar Kasar Reskrim Polres Bulungan, AKP Belnas Pali Padang, melalui anggota Resmob Polres Bulungan.

Pelaku berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan 2 bilah parang serta 2 pasang pakaian yang dipakai pelaku di lokasi kejadian penimpasan.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 170 KUHP yaitu: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Penulis: Rizki Chaidier
Editor: Awan

Berita Lainnya