Hukrim

Pemerasan Sakit Hati Diputus Pacar menyebarkan video mesum Polres Bulungan sebar video mesum 

Sakit Hati Diputus Pacar, Mahasiswa Ini Sebarkan Koleksi Mesumnya untuk Memeras



MRF pelaku pemerasan (jongkok).
MRF pelaku pemerasan (jongkok).

SELASAR.CO,Tanjung Selor – Seorang wanita berinisial FB melaporkan mantan kekasihnya ke pihak berwajib. Korban merasa kesal, selama putus, sering mendapat ancaman dari mantan pacarnya berinisial MRF yang sakit hati dan belum terima akibat diputus cinta oleh FB.

Selama berhubungan, pelaku dan korban pernah melakukan hubungan intim yang diabadikan tanpa sepengetahuan korban dalam bentuk foto dan video. Kemudian foto dan video tersebut digunakan oleh pelaku untuk mengancam serta memeras korban.

Pelaku  mengirim pesan singkat berisi ancaman kepada korban bahwa dirinya akan menyebarkan video mesum korban, namun tidak dihiraukan oleh FB. Pada Februari ini, MRF membuktikan ancamannya. Ia menyebar tangkapan layar berisi video mesum yang memperlihatkan bagian atas tubuh korban, kepada rekan kerja korban.

"Pelaku merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan swasta di Tarakan," ucap Kasat Reskrim Polres Bulungan, AKP Belnas Pali Padang, melalui Brigpol Zasli Rais.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pada 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara.

Penulis: Rizki Chaidier
Editor: Awan

Berita Lainnya