Utama

Polisi gadungan Pemerasan Tim Macan Borneo Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda 

Polisi Gadungan Ngaku Berpangkat AKP Menipu Puluhan Kali di Samarinda



Pelaku diamankan Tim Macan Borneo Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.
Pelaku diamankan Tim Macan Borneo Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.

SELASAR.CO, Samarinda - Seorang pria berinisial RS (33) diamankan Tim Macan Borneo Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. RS merupakan terduga pelaku aksi pemerasan disertai ancaman, dengan mengaku sebagai polisi. Dalam aksinya, RS menggunakan nama samaran AKP Arif Ardiansyah. 

Polisi gadungan ini diketahui terakhir melancarkan aksinya pada Selasa, 1 September 2020 lalu tepatnya pukul 22.00 Wita. Saat itu korban bersama adiknya yang menggunakan sepeda motor dihentikan di jalan Meranti oleh terduga pelaku yang mengaku dari anggota kepolisian. Korban saat itu dituduh menggunakan narkotika, sehingga pelaku mengamankan semua barang dan identitas korban, di antaranya handphone, dompet, dan KTP. 

"Saat beraksi, pelaku tidak mengenakan pakaian dinas polisi dan hanya berpakaian preman. Namun untuk meyakinkan korbannya bahwa ia adalah anggota polisi, pelaku membawa pistol jenis airsoft gun dan borgol," ujar Kanit Jatanras Polresta Samarinda, Ipda Dovie Eudy. 

Setelah mendapatkan barang-barang korban, pelaku meminta korbannya untuk datang ke Kantor Polresta Samarinda, karena pelaku mengaku berdinas di sana. Pelaku pun kemudian kabur dengan membawa barang-barang korban.

Mengetahui informasi tersebut, unit Macan Borneo Jatanras berhasil mengamankan polisi gadungan tersebut di jalan S Parman, tepatnya di depan Taman Cerdas, pada Senin 7 September 2020 pukul 11.30 Wita. 

"Pelaku di sini murni melancarkan aksinya seorang diri, dan kemudian dari hasil interogasi, pelaku sudah melakukan aksi dengan motif yang sama kurang lebih di 20 TKP (tempat kejadian perkara) di Kota Samarinda," tuturnya.

Pelaku juga mengaku dahulu pernah mendaftar sebagai anggota polisi, namun dinyatakan gagal dalam proses seleksi. Didesak faktor ekonomi, akhirnya ia memutuskan untuk menjadi polisi gadungan. 

"Barang bukti yang berhasil kami amankan ada 10 unit handphone, 13 KTP korban, senjata air soft gun, borgol dan 4 unit sepeda motor yang digunakan. Pelaku mengaku telah melakukan aksinya sejak awal tahun 2020," jelas IPDA Dovie. 

Empat unit sepeda motor yang dijadikan polisi sebagai barang bukti pun ternyata bukan merupakan milik pelaku, namun hasil meminjam dari para tetangga pelaku. Dalam melancarkan aksinya, pelaku memilih jalan-jalan yang sepi dilalui saat malam.  

Atas perbuatan tersebut, RS dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara maksimal 9 tahun.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya