Hukrim

Polisi gadungan Sopir Travel di Samarinda sopir travel Sopir Mobil Travel  Penganiayaan Pencuri Mobil Curi Mobil Polisi Gadungan Curi 

Polisi Gadungan, Aniaya dan Curi Mobil Sopir Travel di Samarinda



Barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Samarinda - Jajaran Polisi Sektor Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi. Aksi itu dilakukan oleh dua orang pria berinisial WD (23), dan Rh (31), terhadap seorang pria berinisial JJ (32), pada Jumat, 15 Oktober 2021 lalu.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi, saat dikonfirmasi pada hari ini, Senin (25/10/2021) menceritakan kronologinya. Kejadian bermula pada saat JJ yang bekerja sebagai sopir travel, usai mengantar penumpangnya tiba-tiba saja dihentikan oleh mobil lainnya. Dari mobil tersebut keluarlah WD dan Rh. Keduanya langsung mendatangi mobil JJ dengan mengaku sebagai anggota polisi dari Balikpapan.

"Kejadian sekitar pukul 00.30 Wita. Saat didatangi oleh pelaku, korban dipaksa turun dari mobilnya dan disuruh ikut masuk ke dalam mobil pelaku, sedangkan mobil korban dibawa oleh rekan pelaku lainnya," ujar Iptu Fahrudi.

Saat di dalam mobil, korban mendapatkan tindakan kekerasan fisik dari para pelaku secara bergantian. Tak hanya itu, pelaku juga meminta uang tebusan kepada korban sebesar Rp 30 juta. Namun karena tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, akhirnya JJ pun dipaksa turun oleh para pelaku tepat di kawasan Jalan Gamelan, Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu, dan mobil korban dibawa pergi oleh rekan pelaku.

"Saat itu juga korban langsung melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu," kata Iptu Fahrudi.

Usai diterima laporan tersebut, dengan cepat polisi langsung bergerak menangkap pelaku Rh di indekosnya yang beralamatkan di Jalan Antasari pada 19 Oktober 2021. Setelah dilakukan pengembangan, keesokan harinya, polisi kembali berhasil mengamankan pelaku WD di Kota Balikpapan. Keduanya pun langsung digelandang ke Mako Polsek Samarinda Ulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Dalam penangkapan WD di Balikpapan, kepolisian gabungan Tim Marabunta Polsek Samarinda Ulu, Polresta Samarinda dan Polda Kaltim, sempat terlibat aksi kejar-kejaran. WD yang berusaha melarikan diri dengan mobilnya akhirnya dapat dihentikan. Namun saat dihentikan, WD kembali berusaha melarikan diri dengan melompat dari mobil. Alhasil atas tindakan WD tersebut, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas di kaki WD.

"Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah korek api menyerupai senjata api revolver, sebuah masker berlogo TNI dan POLRI, selembar kemeja berwarna merah, dua lembar baju berwarna hitam, sebuah pistol mainan, sebuah borgol besi, dua buah pistol mainan berjenis FN, 1 unit telepon genggam, dan 1 unit mobil dengan Nomor Polisi KT 1512 OB," jelas Iptu Fahrudi.

Saat dilakukan interogasi, terungkap bahwa kedua pelaku telah menjalani 5 kali aksi yang sama. "Kami masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap para pelaku dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya," tutup Iptu Fahrudi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dan terancam hukuman pidana kurungan 12 tahun penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya