Ragam

Ombudsman Mengadu ke ombudsman Mahasiswa adukan kampusnya ke ombudsman Mahasiswa UIN Sidang skripsi 

Mahasiswa Adukan Kampusnya ke Ombudsman karena Seminar Proposal Dibatalkan



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO – Harapan Gusti Muhammad Thoriq Nugraha menyelesaikan skripsi pada tahun ini buyar. Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari ini harus menelan kekecewaan setelah surat persetujuan judul dan penunjukan dosen pembimbing seminar proposal skripsinya dibatalkan.

Pembatalan berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan itu diterima Gusti beberapa hari lalu. Pihak kampus beralasan, yang bersangkutan tidak lulus mata kuliah Metodologi Penelitian sebagai syarat penting penulisan proposal.

Sementara menurut Gusti, meski tahun sebelumnya tidak lulus, dia kembali mengulang mata kuliah itu dan dinyatakan lulus dengan nilai memuaskan. "Karena mau menyelesaikan skripsi, saya ambil lagi mata kuliahnya. Seluruh perkuliahan termasuk tes diikuti, nilainya A+," ujarnya seusai mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Senin (8/2/2021) lalu, dikutip PROKAL.

Sambil menunggu semester baru tiba, Gusti mengerjakan dan mengkonsultasikan proposal dengan dosen pembimbing akademik. Sampai akhirnya diterima dan disahkan.

Pada 26 Mei 2020, kampus mengeluarkan keputusan penetapan dosen pembimbing. Lalu seminar proposal dijadwalkan 30 Mei 2020. Tapi pada 6 Februari 2021 kampus memberitahukan pembatalan.

Gusti heran, kenapa pihak kampus tidak mengetahui nilai mata kuliah yang diikutinya. Padahal nilai tersebut tertera dalam Sistem Informasi Akademik (Siakad)."Mungkin kampus melihat kartu studi yang lama, bukan yang sudah di-update. Saya sudah cek nilainya, ada di Siakad," ujarnya.

Sebelum mengadu ke Ombudsman, Gusti sudah coba berbicara dengan kampus. Tapi tak ada solusi.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman, membenarkan aduan itu. Tapi masih dalam tahap konsultasi. "Jika sudah menjadi laporan resmi akan kami tindaklanjuti," tandasnya.

Hadi menyarankan, Gusti kembali duduk bersama dengan pihak Fakultas. "Kami meminta yang bersangkutan, selesaikan di internal dulu. Kecuali sudah buntu," katanya.

Terpisah, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Juairiah, membeberkan versi berbeda. Dia menegaskan pembatalan itu karena Gusti memang tidak lulus dari mata kuliah Metodologi Penelitian. "Tapi yang bersangkutan tetap menerobos mengajukan surat," bebernya.

Lewat kejadian ini, ia mengakui kampus kecolongan. Makanya surat pembatalan segera dibuat. Dia juga sudah mengecek ulang data nilai mahasiswa. "Seandainya bukan dosen mata kuliah itu yang mengecek, mungkin saja kecolongan," jelasnya.

Lantas bagaimana sikap kampus setelah mengetahui persoalan ini diadukan ke Ombudsman? Juariah siap meladeni. Sebab pihaknya mengantongi bukti-bukti kuat. "Data awalnya ada, rekamannya juga ada," pungkasnya. (gmp/fud/ema)

Berita ini telah terbit di prokal.co dengan judul: Seminar Proposal Dibatalkan, Mahasiswa ini Adukan Kampusnya ke Ombudsman

Editor: Awan

Berita Lainnya