Utama

Pelantikan Kaltim 

Pelantikan Bupati-Wali Kota Terpilih di Kaltim Diundur



Sekprov Kaltim, M Sa'bani
Sekprov Kaltim, M Sa'bani

SELASAR.CO, Samarinda - Belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri membuat jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada 17 Februari mendatang kemungkinan besar akan ditunda.

“Memang sampai sekarang belum pasti, tetapi besar kemungkinan diundur, jika ada info secepatnya nanti akan kami kabari," ujar Sekprov Kaltim, M Sa'bani.

Dilanjutkan Sa'bani, dengan adanya penundaan ini, maka nantinya Pemprov Kaltim akan menunjuk pelaksana harian (Plh) bupati atau wali kota, untuk mengisi kekosongan tersebut hingga pelantikan bupati/wali kota terpilih.

“Plh ini akan mulai efektif setelah berakhirnya masa jabatan atau setelah 17 Februari nanti, sesuai dengan surat Mendagri, jadi pada saat itu akan diserahkan memori serah terima jabatan dari bupati/wali kota kepada sekda selaku pelaksana harian," imbuhnya.

Adapun dasar hukum penunjukan sekda sebagai Plh ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat (2) huruf b, serta dasar lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Hal ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang masa jabatan bupati/wali kotanya berakhir pada Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, untuk Provinsi Kaltim sudah pula mengirimkan usulan penerbitan SK Mendagri ke Kemendagri  berdasarkan usulan  dari masing-masing Pemkab/Pemkot dan DPRD yakni Samarinda, Mahulu, Paser dan Berau.

“Sedangkan Kutim dan Kukar masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya