Utama

Gubernur Kaltim Isran Noor  Dinas Kominfo Kaltim Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim 

Gubernur Tugaskan Sekda Jabat Plh Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatannya Besok



Gubernur Kaltim, Isran Noor
Gubernur Kaltim, Isran Noor

SELASAR.CO, Samarinda - Pada hari ini, Selasa (16/2/2021) Gubernur Kaltim, Isran Noor sudah menandatangani Surat Penugasan Pelaksana Harian Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Timur. Surat tersebut pun telah dikirim ke enam daerah yang kepala daerahnya akan habis masa kerjanya besok, 17 Februari 2021.

"Sudah ditandatangani Pak Gubernur hari ini dan sudah pula dikirimkan melalui koordinasi Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim tadi siang," sebut Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal.

Dengan dikeluarkannya surat tersebut, dikatakan Faisal, sudah tidak ada lagi alasan yang menyebabkan kekosongan kepemimpinan di daerah, termasuk akibat dimundurkannya jadwal pelantikan oleh Kemendagri.

"Sekda (sekretaris daerah) masing-masing menjadi pelaksana harian (Plh) bupati atau wali kota. Enam daerah ini adalah Kabupaten Berau, Paser, Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Kutai Timur dan Kota Samarinda. Jadi besok bupati dan wali kota hanya menyerahkan memori dan berita acara saja kepada sekdanya," lanjut Faisal.

Penunjukan penugasan sebagai Plh Kepala Daerah ini berdasarkan Surat Gubernur Kaltim nomor 130/0593/B.PPOD.III tanggal 16 Februari 2021.

"Selain berdasarkan Undang Undang juga untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mulai dari tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan dilantiknya pejabat bupati/wali kota atau bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih," pungkas mantan Kabag Humas Pemkot Samarinda ini kepada awak media.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya