Kutai Timur

Sengketa Lahan Kelompok Tani Taman Dayak Basap Sengketa Lahan Perusahaan Tambang PT Kaltim Prima Coal  PT KPC 

PT KPC dan Warga di Kutim Bakal Saling Lapor Polisi karena Masalah Lahan



Mediasi antara PT KPC dan Warga Kutim digelar Kamis (18/2/2021).
Mediasi antara PT KPC dan Warga Kutim digelar Kamis (18/2/2021).

SELASAR.CO, Sangatta – Kemelut permasalahan sengketa lahan antara Kelompok Tani Taman Dayak Basap dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) nampaknya masih terus berlanjut. Hal tersebut terihat saat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ikut memfasilitasi penyelesaian masalah sengketa lahan seluas 152,3 hektare di Kecamatan Bengalon.

Sebelumnya, lahan yang terletak di Bajang Tidung Sungai Batu Licin, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, sudah dimenangkan oleh pihak Kelompok Tani Taman Dayak Basap lewat Pengadilan Negeri (PN) Sangatta pada Januari 2021 lalu. Namun, PT KPC melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda.

Atas dasar putusan PN Kutim itu, sekelompok masyarakat sempat turun ke jalur hauling, untuk meminta pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi itu, karena lahan akan digunakan untuk bertani.

Mediasi dua pihak itu digelar Kamis (18/2/2021), dipimpin Asisten 1 Sekkab Kutim Suko Buono. Kedua belah pihak hadi, juga pihak terkait seperti PN Kutim, Polres Kutim, dan sejumlah instansi lainnya. Tapi nampaknya belum mendapatkan solusi. Kedua belah pihak harus menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Samarinda.

Selain itu, saat berlangsungnya mediasi, PT KPC juga diketahui telah melaporkan Ketua Kelompok Tani Taman Dayak Basap ke pihak kepolisian terkait dugaan merintangi usaha pertambangan, yang saat ini sudah berproses. Namun, karena merasa dirugikan, kelompok masyarakat itu juga berencana akan melaporkan perusahaan raksasa itu kepada pihak kepolisian.

Menanggapi adanya rencana pelaporan yang akan dilakukan Kelompok Tani Dayak Basap, usai mengikuti mediasi, Wakapolres Kutim Kompol Triyanto mengatakan setiap masyarakat berhak melaporkan setiap pemasalahannya ke pihak kepolisian. Namun, laporan tersebut akan diperiksa apakah masuk ranah pidana atau tidak.

“Kalau misalnya masyarakat merasa di situ ada perbuatan pidana, yang dilakukan oleh seseorang, ya, silahkan. Namun kami belum mengetahui yang akan dilaporkan siapa, tindak pidana apa yang dilakukannya dan apakah itu sudah memenuhi unsur pidana atau belum, dan akan kita cek,” ucapnya.

Dijelaskan Wakapolres, di situlah posisi pihaknya, tidak dalam kapasitas membela pihak perusahaan atau suatu kelompok. “Tidak, jadi semua masyarakat yang memang mereka mempunyai dasar dan mereka menjadi korban dari sebuah tindak pidana, silakan melaporkan, dan kita akan melakukan proses sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelasnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya