Hukrim

pencurian pencuri Pembobol Konter HP Pencurian Konter HP Polsek Sungai Kunjang 

Tiga Pemuda di Samarinda Bobol Konter dan Gasak Barang Jutaan Rupiah



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Samarinda - Jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil membekuk 3 pemuda berinsial DS (19), AN (22), dan RR (21). Ketiganya ditangkap lantaran aksi pembobolan konter handphone di kawasan Jalan M Said, Lok Bahu, Sungai Kunjang.

Kejadian tersebut diketahui pertamakali oleh pekerja sekaligus saksi saat membuka konter pada Sabtu 20 Februari 2021. Mendapati gembok pintu yang telah rusak, ia pun langsung menghubungi pemilik konter untuk memberitahu bahwa konter tersebut diduga telah disatroni pencuri.

Benar saja, saat dilakukan pengecekan, sejumlah barang di konter tersebut telah raib digasak kawanan pencuri. Barang yang hilang antara lain voucher kuota internet senilai Rp5 juta, handphone dengan harga Rp2 juta, saldo penjualan handphone Rp290 ribu, uang tunai Rp450 ribu, handphone Samsung J4 warna ungu dengan harga Rp1 juta, printer bluetooth dengan harga Rp500 ribu, dan parfum 20 botol seharga Rp500 ribu.

“Mengetahui itu korban langsung melapor ke Polsek Sungai Kunjang. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan dari keterangan saksi dan bukti. Pembobolan diketahui dilakukan oleh 3 orang,” ujar Iptu Purwanto, Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, saat dikonfirmasi Selasa (2/3/2021).

Ketiga pelaku berhasil diamankan di rumah mereka masing-masing di Jalan M Said, Lok Bahu. Saat penangkapan, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 botol parfum, 27 voucher kuota IM3, 29 voucher kuota AXIS, 5 voucher kuota TRI, 3 kartu perdana Telkomsel, 1 kartu perdana IM3, 3 kepala charger, 3 kabel charger, 2 charger lengkap, 2 headset, 1 unit printer bluetooth serta 1 obeng pipih yang digunakan para pelaku untuk membobol gembok pintu konter.

“Obeng pipih tersebut digunakan para pelaku untuk merusak gembok konter. Barang curian belum sempat dijual oleh pelaku. Total kerugian dari barang yang dicuri sekitar Rp9,7 juta,” jelas Iptu Purwanto.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tindak pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya