Hukrim
buronan Buronan polisi penggelapan kendaraan Jatanras Polres Kutim Resmob Bulungan 
Kabur 5 Tahun, Pelaku Penggelapan Kaget Masih Diburu, “Saya Kira Pak Polisi Sudah Lupa”
SELASAR.CO, Tanjung Selor – Selasa (2/3/2021), Resmob Polres Bulungan berhasil menangkap pelaku penggelapan 5 tahun lalu di salah satu diler kendaraan bermotor. Melalui jalur darat, Resmob Bulungan bergerak mengejar pelaku yang diketahui bekerja sebagai sopir ekspedisi.
Tiba di Samarinda, Resmob Bulungan langsung melakukan penyelidikan. Sebagai sopir ekspedisi antar-provinsi, pelaku berinisial D ini kerap berpindah-pindah. Sehingga, tim Resmob membuntuti pelaku dari Samarinda, Balikpapan, hingga akhirnya berhasil diciduk di Bontang dengan bantuan dari Unit Jatanras Polres Bontang.
Pada saat diinterogasi, pelaku menyebut kendaraan yang digelapkan berada di Kecamatan Tanjung Palas Utara, Bulungan. Pelaku mengaku tidak menyangka dan mengira kepolisian sudah melupakan kasusnya. "Saya kira Pak Polisi sudah lupa ini kasus. Kan ini kejadian sudah 5 tahun lalu," kata D tak bersemangat.
Sabtu 6 Maret 2021, pelaku dibawa ke Tanjung Selor. Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil pikap APV dan dalam pencarian 1 unit mobil Carry serta dua unit kendaraan roda dua. Jumlah kerugian setara Rp339.750.000.
Berita Terkait
"Jadi pelaku ini setelah melakukan penggelapan pada 2016 pergi merantau, bahkan lulus kuliah dan bekerja di Samarinda," terang Kasat Reskrim Polres Bulungan, AKP Belnas Palipadang, melalui Ipda Faizal.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bulungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 374 KUHP maksimal 5 tahun penjara.
Penulis: Rizki Chaidier
Editor: Awan