Kutai Timur

Spesialis Pencuri HP Pencuri HP Residivis Pencuri HP Ditangkap Jatanras Polres Kutim 

Sudah 6 kali masuk Bui, Spesialis Pencuri HP di Kutim Ditangkap Lagi



SELASAR.CO, Sangatta - Satuan Reserse Dan Kriminal atau Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim)  mengamankan 6 orang sebagai pelaku dan penadah  pencurian Handphone di wilayah Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Bahkan salah satu dari pelaku tersebut merupakan seorang residivis.

Selain mengamankan keenam pelaku, Jatanras Polres Kutim juga mengamankan 24 jenis handphone dan satu unit sepeda motor honda Scoopy sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara, mengatakan jika Unit Jatanras/Team Macan Satreskrim Polres Kutim telah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pencurian di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan dengan cara mengambil Handphone di dalam rumah, toko dan warung disaat pemilik meninggalkan rumah atau lengah.

“Terungkapnya kasus tersebut bermula, pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar jam 05:00 WITA, saat saudara Ukkas baru bangun tidur mendapati 3 buah Hp miliknya dan keluarganya hilang didalam Toko Jalan. Poros Dayung Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara. adapun jenis Hp tersebut adalah 1 buah iPhone 11 warna ungu, 1 buah Samsung Galaxy A7 dan 1 buah Samsung Galaxy A23, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 27 Juta dan melapor ke Polres Kutim,” Bebernya.

Mendapatkan laporan dari masyarakat, Unit Jatanras Polres Kutim langsung melakukan penyelidikan, Setelah unit Jatanras Sat Reskrim Polres melakukan olah kejadian perkara, dan mendapatkan informasi terduga pelaku berada di wilayah Sangatta Selatan. Alhasil 3 pelaku berhasil diamankan, Selasa (21/3/2023).

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara mengatakan, pelaku utama bernama Aco merupakan seorang residivis. Sedangkan kedua rekannya, Aan dan Rafi, bertugas menjual HP hasil curian tersebut. “Tim kemudian mengamankan seorang lagi teman pelaku (Ilham). Tugasnya juga menjual HP hasil curian. Termasuk Adin dan Didi yang juga penjual dan penadah,” Kata Kasat Reskrim

Ketika dilakukan interogasi, terungkap ada 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Pihaknya juga berhasil mengamankan 24 HP hasil curian, dan satu Sepeda Motor yang digunakan pelaku beraksi.

“Sementara itu setelah di interogasi, Acok mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 22 TKP di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, dari hasil pencurian pelaku ditemukan 24 HP hasil curian,”ungkapnya

Dijelaskannya Aco merupakan residivis pencurian yang baru keluar dari sel pada Februari lalu, namun kini kembali melakukan aksi pencurian Handphone di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.

 "terduga pelaku Aco telah keluar masuk penjara sebanyak 6 kali. Ternyata tersangka ini sejak kecil sudah melakukan pencurian, dan sudah 6 kali residivis berarti sama yang ini 7," sebutnya.

Modusnya, Aco melakukan tindak pidana pencurian dengan masuk ke pekarangan rumah yang dikiranya tidak terpantau, akhirnya Aco mengambil handhpone tersebut.

Kemudian ia juga menjual dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga aslinya."Atas perbuatan ke enam pelaku tersebut kita kenakan pasal 363 KUH Pidana dan atau Pasal 340 KUH Pidana." Tutupnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya