Hukrim
Pemulung pencurian Pemulung Mencuri Residivis Reskrim Polres Samarinda Pemulung Mencuri di Samarinda 
Maling Pura-pura Jadi Pemulung, Tiga Residivis di Samarinda Diringkus Polisi
SELASAR.CO, Samarinda - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Samarinda Kota mengamankan 3 pria berinisial RB (42), TI (28), dan HR (33). Ketiganya terbukti melakukan aksi pencurian di 13 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah hukum Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo, saat rilis pada hari ini, Jumat (3/9/2021) mengatakan, pengungkapan berawal dari tertangkapnya 2 pelaku RB dan TI saat hendak melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga pada hari Minggu, 29 Agustus 2021. "Kita berhasil mengamankan kedua pelaku saat hendak melakukan pencurian," ujar AKP Gulo.
"Saat penangkapan kita amankan barang bukti berupa gerobak dan obeng yang digunakan sebagai alat mencungkil jendela serta sebagai alat pertahanan diri mereka," sambungnya.
Setelah mengamankan RB dan TI, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Lalu polisi berhasil mengantongi 2 nama pelaku lainnya berinsial HR dan PR. Mendapati itu, dengan cepat polisi langsung meringkus HR di kediamannya di kawasan Jalan Rajawali, Kelurahan Sungai Pinang.
Berita Terkait
"Keseluruhan ada 4 pelaku, namun satu pelaku berinisial PR masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui juga bahwa mereka sama-sama residivis pencurian," jelas AKP Gulo.
Saat proses interogasi, ketiga pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di 13 TKP sejak 7 bulan yang lalu tepatnya pada bulan Febuari 2021. Diketahui, motif ketiga pelaku yaitu berpura-pura menjadi pemulung untuk memastikan kondisi rumah yang akan menjadi target aksi pencurian. Mengetahui bahwa rumah target kosong, ketiganya pun akan masuk dengan merusak pintu ataupun jendela. Selanjutnya mereka akan mengambil barang-barang yang bernilai dan dapat dijual.
"Barang-barang yang berhasil mereka curi selanjutnya dijual dan uangnya dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari serta sebagiannya lagi digunakan untuk bermain judi online," ungkap AKP Gulo.
Selain itu, salah satu seorang pelaku, BR mengaku nekat melakukan aksi pencurian lantaran tak kunjung mendapatkan pekerjaan sejak dirinya keluar dari penjara. Di depan istri dan keluarganya, BR pun mengaku bahwa ia bekerja sebagai tukang parkir. "Susah mencari kerjaan, sudah cari dimana-mana tapi tidak ada. Kalau dulu saya kuli bangunan," kata BR.
Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian dan alat guna melancarkan aksi kejahatan mereka berupa 1 unit kompresor AC, 1 unit Pemadam Api Ringan (APAR), 2 unit TV LCD, 1 unit sepeda motor, gerobak, gergaji besi, dan obeng.
Guna mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya, ketiga pelaku pun dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara.
Penulis: Bekti
Editor: Awan