Hukrim
pencuri pencurian Pencuri Modus Pemulung Residivis Jatanras Polres Samarinda Pemulung 
Modus Jadi Pemulung, Residivis Curi 2 Palu Mesin untuk Kebutuhan Hidup
SELASAR.CO, Samarinda - Jatanras Kepolisian Resor Kota Samarinda melalui Tim Opsnal Macan Borneo berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan pencurian yang dilakukan seorang pria berinsial Fn (43) pada hari Minggu, 30 Januari 2022 lalu.
Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ady Fadli, didampingi Kasat Reskrim Polresta Samarinda saat menggelar pers release di Mako Polresta Samarinda pada hari ini, Jumat (4/2/2022), menjelaskan bahwa terjadi kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi sebuah toko yang beralamatkan di Kawasan Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu.
"Beberapa hari kemarin viral di media sosial seorang pria yang melakukan pencurian dengan modus sebagai pemulung dengan menggunakan kendaraan sepeda motor yang dilengkapi dengan gerobak," ujar Kombes Pol Ady Fadli.
Mengetahui hal tersebut, jajaran Opsnal Macan Borneo pun melakukan penyelidikan. Diketahui, dalam rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Kepolisian mendapati Fn tengah beraksi pada pukul 06.00 Wita pagi. Terlihat saat itu pelaku masuk ke dalam teras toko dan mengambil alat pertukangan berupa dua unit palu mesin (JackHammer) yang ditutupi oleh selembar papan kayu.
Berita Terkait
Dari rekaman CCTV itulah Kepolisian berhasil mendapati ciri-ciri pelaku. Pada hari Kamis, 3 Februari 2022, pada pukul 09.00 Wita, anggota Macan Borneo berhasil membekuk Fn di kawasan Jalan Gerilya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam saat hendak pulang ke rumahnya. Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan dua unit palu mesin yang telah dicuri.
"Jadi pelaku ini merupakan residivis yang sudah dua kali melakukan aksi yang sama, sehingga ini adalah aksi pencurian ketiga kalinya yang dilakukan oleh pelaku," Jelas Kombes Pol Ary Fadli.
Disinggung terkait motif pencurian yang dilakukan oleh pelaku, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa saat dilakukan penyelidikan Fn mengaku melakukan aksi kejahatannya lantaran tuntutan desakan ekonomi. "Karena tuntutan kebutuhan sehari-hari. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara," tutup Kombes Pol Ary Fadli.
Penulis: Bekti
Editor: Awan