Utama

Debu Batu Bara Dampak Lingkungan Batu Bara Polusi Debu Batu Bara Abu Pembakaran Batu Bara Pembakaran Batu Bara Dampak Buruk Pembakaran Batu Bara 

Pemerintah Hapus Abu Pembakaran Batu Bara dari Daftar Limbah B3, Begini Efek Buruknya



Aktifitas ponton pengangkut batu bara di Sungai Mahakam.
Aktifitas ponton pengangkut batu bara di Sungai Mahakam.

SELASAR.CO, Samarinda – Pemerintah menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah B3 alias bahan berbahaya dan beracun. FABA ini tak lain adalah limbah padat hasil pembakaran batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi. 

Penghapusan ini dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.

Semula, limbah batu bara ini masuk dalam daftar B3 pada PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Aturan tersebut dicabut lewat PP 22, bersama empat PP lainnya. Penjelasan Pasal 459 Ayat 3 Huruf C pada PP 22 menyebutkan limbah batu bara ini termasuk non-B3 yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen pozzolan. "Dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidized Bed)."

Dijelaskan Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, saat ini Bumi Etam memiliki 6 PLTU yaitu PLTU Tanah Paser, PLTU Kariangau, PLTU Kaltim (FTP2) Bontang, PLTU Muara Jawa, PLTU Teluk Bayur Berau, dan PLTU Embalut. Dari catatan Jatam Kaltim, tahun depan juga akan ada penambahan dua lagi PLTU di Kaltim. 

“Enam PLTU yang sudah ada di Kaltim ini juga akan dilakukan peningkatan kapasitas produksi, sehingga jumlah batu bara yang akan dibakar juga akan meningkat,” ujar Rupang pada hari ini, Jumat (12/3/2021).

Untuk diketahui, Limbah FABA terdiri dari dua bentuk. Ada yang menjadi sisa pembakaran dan tertumpuk di dasar tempat pembakaran, dan ada juga yang menjadi abu terbang ke udara. Abu yang terbang ini ukurannya juga sangat kecil, hanya sekitar dua setengah mikron. Begitu kecil hingga bisa masuk ke sampai dengan pembuluh darah manusia. 

“Kandungan dalam limbah ini kan juga bermacam-macam, ada timbal hingga merkuri itu termasuk jenis logam yang berbahaya. Ini tidak langsung menimbulkan dampak ketika mencemari makanan atau minuman yang dikonsumsi, butuh waktu yang cukup panjang sampai dengan terakumulasi dalam tubuh baru kemudian membuat kerusakan dalam tubuh,” tambahnya. 

Rupang menjelaskan, nantinya masyarakat pesisir yang paling akan terdampak peraturan baru ini. Pasalnya, selama ini PLTU berlokasi antara pesisir laut dan sungai. Ada dua dampak besar dengan dihapuskannya FABA dari daftar limbah B3, pertama terjadinya kerusakan lingkungan dan kedua berdampak pada kesehatan masyarakat. 

“FABA ini tidak boleh bersentuhan dengan tanah, apalagi terpapar hujan. Karena saat sudah larut di air dan akhirnya masuk ke dalam sungai, limbah ini tentu akan dikonsumsi ikan-ikan. Ikan yang terkontaminasi ini lah kemudian yang diperjualbelikan oleh nelayan untuk dikonsumsi masyarakat. Ini lah kemudian yang akan mengancam kesehatan masyarakat nantinya,” pungkas Rupang.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya