Kutai Timur

Telur Penyu Penyu Pulau Birah-Birahan Penyu Sisik Penyelundupan  Penyelundupan Telur Penyu 

Mengaku Pemilik Pulau Birah-Birahan, Pria Ini Selundupkan 903 Butir Telur Penyu



Pelaku dan barang bukti diamankan.
Pelaku dan barang bukti diamankan.

SELASAR.CO, Sangatta – Upaya penyelundupan telur penyu sebanyak 903 butir dari Pulau Birah-Birahan menuju pelabuhan TPI Kenyamukan Kota Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), berhasil digagalkan. Penyelundupan menggunakan kapal nelayan itu digagalkan tim Lanal Sangatta di bawah jajaran Lantamal XIII, bekerja sama dengan Kamarkas Airud Sangatta.

Ratusan butir telur disita, yakni telur penyu sisik sebanyak 628 butir dan penyu biasa sebanyak 275 butir, dibagi dalam 8 keresek dan dikemas di dalam kardus. Tim Lanal Sangatta dan Kamarkas Airud Sangatta, juga mengamankan 1 orang pelaku utama berinisial TD (53) serta 2 orang lainnya yang tak lain merupakan anak pelaku utama yang masih berstatus sebagai pelajar.

Kepada petugas, TD mengaku penyelundupan telur penyu tersebut baru pertama kali dilakukannya. Rencana telur penyu itu akan dibawa ke Kota Samarinda untuk dijual dengan kisaran harga Rp 5ribu per butir. “Itu saya jual untuk memenuhi biaya operasional saya di Pulau Birah-Birahan,” ucapnya kepada media ini, Selasa (16/3/2021).

TD mengaku sebagai pemilik Pulau Birah-Birahan, berdasarkan surat dari Kerajaan Kutai tempo dulu. Dia mengetahui menyelundupkan telur penyu merupakan salah satu perbuatan melawan hukum. Namun, hal itu tetap dilakukan, lantaran membutuhkan biaya untuk kegiatan konservasi di pulau tersebut.

“Untuk konservasi penjagaan pulau juga butuh biaya, darimana kami mendapatkan biaya. Maka kami menjual sebagian telur penyu itu untuk memenuhi biaya operasional di lapangan, kalau tidak maka tidak akan berjalan,” terangnya.

Dia mengaku, tidak ada perhatian pemerintah dalam pengembangan Pulau Birah-Birahan. “Memang katanya wilayah itu selama ini adalah wilayah konservasi. Tapi selama ini tidak ada perhatian dari pemerintah setempat, sehingga kami-kami inilah yang berinisiatif untuk melestarikan satwa tersebut,”jelasnya.

Sementara itu, dalam jumpa persnya, Palaksa Lanal Sangatta Mayor Laut (P) Herwanto, yang mewakili Komandan Lanal Sangatta Letkol Laut (P) Osben A Naibaho, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 14 maret 2021 lalu, sekira pukul 18. 00 Wita. Saat itu tim intel Lanal Sangatta mendapatkan informasi bahwa diduga akan ada penyelundupan telur penyu menuju Sangatta.

“Sehingga tim Lanal Sangatta bekerja sama dengan Kamarkas Airud Sangatta berhasil mengamankan kurang lebih 903 butir telur penyu yang dibawa 2 orang pelaku yang tak lain anak dari pelaku TD,” bebernya.

Karena Pulau Birah-Birahan masih berupakan wilayah kerja Lanal Sangatta, maka pihaknya kembali menindaklanjuti jika pelaku utamanya masih berada di pulau itu. “Kemudian Lanal Sangatta kembali bekerja Sama dengan Polirud dalam hal ini Posal Manubar dan Polairud Sangkulirang, mengamankan TD sebagai pelaku utama dan beberapa barang bukti lainnya dalam kasus penyelundupan telur penyu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Herwanto menambahkan, setelah mengamankan para pelaku dan sejumlah barang bukti, pihaknya akan langsung menyerahkan kasus tersebut ke Polairud Kutim untuk proses lebih lanjut. “Karena yang punya kewenangan lebih lanjut adalah kepolisian,” tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya