Kutai Kartanegara

Pengedar Narkoba Pengedar Sabu Desa Selerong  Pengedar Narkoba di Kukar  Polsek Sebulu 

Edarkan Sabu, Seorang Pemuda di Desa Selerong Sebulu Ditangkap



Pelaku saat diamankan kepolisian.
Pelaku saat diamankan kepolisian.

SELASAR.CO, Tenggarong - Polsek Sebulu membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu, berinisial AF (24), di Desa Selerong Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Minggu (14/3/2021) sekitar pukul 23.00 Wita, anggota Polsek Sebulu mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sekitaran RT 06 Desa Selerong sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, anggota Polsek Sebulu langsung menuju Desa Selerong untuk melakukan penyelidikan. Aparat mencurigai seorang pemuda yang berada di dalam warung kecil dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

"Kemudian anggota langsung melakukan pengamanan kepada pria tersebut," ujar Kapolsek Sebulu, AKP Agus Kurniadi.

Setelah itu, polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam warung dan ditemukan 4 poket narkoba jenis sabu. Diakui pelaku, barang haram itu adalah miliknya.

"Satu poket sabu dijual tersangka dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp100.000 paket hemat sampai dengan Rp500.000 per poketnya," terang Agus.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sebulu untuk diproses lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 4 poket narkoba jenis sabu seberat 1,12 gram, 2 sendok takar, 1 unit handphone dan uang sebesar Rp700.000. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya