Utama
Gelandangan Pengemis Gepeng Satpol PP Samarinda Gepeng di Samarinda Rumah Penampungan Pengemis Satpol PP kota Samarinda Razia Gepeng 
Koordinator Gepeng Akhirnya Diringkus, Waspadai Modus Baru Peminta-minta!
SELASAR.CO, Samarinda - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melakukan penggerebekan terhadap rumah penampungan gelandangan dan pengemis (gepeng) pada Rabu 17 Maret 2021. Kali ini di kawasan Jalan Damanhuri, Gang Masjid, dan Kawasan Jalan Letjend S Parman, Gunung Kelua. Dalam penggerebekan itu anggota Satpol PP berhasil mengamankan 3 orang gepeng serta seorang koordinatornya.
Kabid Perundang-undangan Satpol PP Samarinda, Agustianto Mardani, menyebutkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan pengintaian terhadap koordinator gepeng tersebut. Mengetahui koordinator gepeng berada di rumah penampungan di Jalan Damanhuri, anggota langsung melakukan pengamanan.
“Mendapati informasi dari anggota di lapangan, kami langsung bergerak ke Jalan Damanhuri di Gang Masjid. Kami mengamankan seorang koordinator gepeng beserta 3 gepeng di rumah,” ujar Agustianto Mardani, saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).
Diketahui, seseorang koordinator yang berhasil diamankan itu sebelumnya sudah pernah ditangkap dan disidangkan. Namun, ia kembali mengulangi perbuatannya dengan menyuruh anggota gepengnya untuk melakukan aksi mengemis.
Berita Terkait
“Koordinatornya sudah pernah ditangkap dan ini yang kedua kalinya kami tangkap. Harapan saya koordinator gepeng ini bisa mendapat sanksi lebih berat saat dipersidangkan,” kata Agustianto Mardani.
Setelah berhasil melakukan penangkapan di kawasan Jalan Damanhuri, anggota kembali bergerak ke target selanjutnya di kawasan Jalan Letjend S Parman. Namun setibanya di sana, para gepeng tidak mau membukakan pintu rumah.
“Target bersembunyi di dalam rumah dan kami tidak mau membuat kegaduhan di tempat tersebut karena sudah larut malam, jadi kami memutuskan untuk kembali,” jelas Agustianto.
Dia menambahkan, dalam melakukan aksi mengemisnya, para gepeng tersebut kini banyak menggunakan modus terbaru seperti memakai kotak yang bertuliskan “mohon bantuan untuk berobat”, mengatasnamakan bencana alam hingga mengatasnamakan sebuah yayasan. “Untuk itu kami akan terus melakukan penertiban terhadap gepeng di Kota Samarinda,” tutup Agustianto.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP melakukan penggerebekan terhadap rumah penampungan gepeng di dua lokasi, yakni Jalan Perintis dan Jalan Gerilya, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang pada Senin 15 Maret 2021 lalu. Dalam penangkapan itu, anggota Satpol PP berhasil meringkus 13 orang gepeng.
Penulis: Bekti
Editor: Awan